Soal Telegram Kapolri, YLBHI: Semakin Aneh Memang Negara

Selasa, 07 April 2020 - 10:30 WIB
Soal Telegram Kapolri,...
Soal Telegram Kapolri, YLBHI: Semakin Aneh Memang Negara
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritik Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020. "Semakin aneh memang negara," ujar Asfinawati kepada SINDOnews, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Amnesty Indonesia Desak Polri Cabut Telegram Penghinaan Presiden)

Sebab, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum diberlakukan pemerintah. "Masalahnya ini melawan hukum, karena PSBB nya sendiri belum berlaku, sesuai Permenkes kan masih menunggu kepala daerah, gugus tugas COVID dan lain-lain," ujarnya. (Baca juga: DPR Minta Polri Tak Intimidatif Jalankan Surat Telegram Kapolri)

Dia menilai polisi dijadikan alat untuk menakut-nakuti warga. "Pasti memicu pelanggaran HAM,"ungkapnya.

Dia pun menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat 3 April 2010 malam karena dugaan pelanggaran PSBB. "Ada orang ditangkap karena melanggar imbauan, karena melanggar telegram. Memang SE dan telegram ada di Undang-undang 12/2011? Merusak negara hukum ini," tuturnya.

Maka itu, dia melontarkan kritikan. "Saya melihat tindakan polisi ini perintah pemerintah yang tidak mau melakukan karantina wilayah karena harus memenuhi kebutuhan rakyat, tapi sadar kalau tidak dibatasi akan terjadi penularan lebih luas," katanya.

Sekadar diketahui, surat telegram Kapolri itu merupakan pedoman Polri terkait penanganan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakkan hukum selama masa pandemi Corona. Disebutkan beberapa jenis pelanggaran dan kejahatan dalam surat telegram Kapolri itu, di antaranya tentang penghina presiden selama Pandemi virus Corona, ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait COVID-19 maupun kebijakan pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
(cip)
Berita Terkait
Tingkat Pelanggaran...
Tingkat Pelanggaran PSBB di Jakarta Masih Tinggi
Kabaharkam Polri Apresiasi...
Kabaharkam Polri Apresiasi Peran Masyarakat dalam Keberhasilan PSBB
Polri Beri Bantuan Uang...
Polri Beri Bantuan Uang Rp600.000 untuk Sopir Terdampak Wabah Corona
Palembang Resmi Ajukan...
Palembang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Petugas Gabungan Lakukan...
Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bekasi
Satpol PP Kota Bogor...
Satpol PP Kota Bogor Gelar Sidang untuk Pelanggar PSBB
Berita Terkini
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
1 jam yang lalu
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
1 jam yang lalu
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
3 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
3 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
4 jam yang lalu
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
6 jam yang lalu
Infografis
9 Negara Asia Lolos...
9 Negara Asia Lolos Piala Dunia U-17 2025, Indonesia Wakil ASEAN
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved