Gusdurian Minta RUU Polri Jadi Alat untuk Melindungi Keberagaman
Senin, 16 Juni 2025 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Jay Ahmad mengusulkan penghapusan pasal-pasal represif seperti pengawasan ruang siber (Pasal 16 ayat 1 huruf q), penguatan pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang independen, serta klausul non-diskriminasi untuk menjamin hak minoritas.
Jay juga menolak perpanjangan usia pensiun, yang dinilai tidak relevan, demi memastikan RUU Polri mencerminkan pluralisme dan demokrasi ala Gus Dur.
Analis Kebijakan Publik Karyono Wibowo mengatakan bahwa RUU Polri adalah kesempatan untuk membangun Polri yang demokratis dan berintegritas. “RUU Polri ini sebenarnya menjadi momentum positif sejauh semangat UU Polri dilandasi semangat penegakan hukum yang bersih dan punya integritas sebagai pelayan masyarakat, sebagai pelindung masyarakat sipil,” kata Karyono.
Ia menekankan perlunya keterlibatan publik luas dalam penyusunan RUU untuk menjawab kebutuhan keadilan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap kelompok minoritas. Karyono mendukung penguatan pengawasan eksternal dan batasan jelas pada kewenangan baru Polri, seperti penyadapan, agar tidak mengekang kebebasan sipil, sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang diusung Gusdurian.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menegaskan bahwa RUU Polri harus mendukung Polri yang menghormati pluralisme dan HAM. “Polri secara internal punya kehendak untuk melakukan transformasi dirinya, mulai dari visi yang mengacu ke HAM. Mari kita kawal jangan sampai pasal HAM hilang,” ujar Halili.
Jay juga menolak perpanjangan usia pensiun, yang dinilai tidak relevan, demi memastikan RUU Polri mencerminkan pluralisme dan demokrasi ala Gus Dur.
Analis Kebijakan Publik Karyono Wibowo mengatakan bahwa RUU Polri adalah kesempatan untuk membangun Polri yang demokratis dan berintegritas. “RUU Polri ini sebenarnya menjadi momentum positif sejauh semangat UU Polri dilandasi semangat penegakan hukum yang bersih dan punya integritas sebagai pelayan masyarakat, sebagai pelindung masyarakat sipil,” kata Karyono.
Ia menekankan perlunya keterlibatan publik luas dalam penyusunan RUU untuk menjawab kebutuhan keadilan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap kelompok minoritas. Karyono mendukung penguatan pengawasan eksternal dan batasan jelas pada kewenangan baru Polri, seperti penyadapan, agar tidak mengekang kebebasan sipil, sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang diusung Gusdurian.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menegaskan bahwa RUU Polri harus mendukung Polri yang menghormati pluralisme dan HAM. “Polri secara internal punya kehendak untuk melakukan transformasi dirinya, mulai dari visi yang mengacu ke HAM. Mari kita kawal jangan sampai pasal HAM hilang,” ujar Halili.
Lihat Juga :