Dukung Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Menyerupai Aparat, Sahroni: Agar Tak Sok Jagoan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:00 WIB
loading...
Dukung Kemendagri Larang...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang adanya ormas mengenakan pakaian menyerupai aparat seperti TNI/Polri maupun Kejaksaan. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) melarang adanya ormas mengenakan pakaian menyerupai aparat seperti TNI/Polri maupun Kejaksaan. Sebab, kata dia, corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan hingga merugikan masyarakat.

“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju. Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Politikus Nasdem itu menyebut mereka yang bukan aparat negara tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. “Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” katanya.

Baca juga: Sahroni: Sekali Lagi Ditegaskan, Tak Ada Ruang untuk Premanisme!



Sahroni juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam mereka.

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” pungkas Sahroni.

Diketahui, Kemendagri menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya ormas yang mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan berdasarkan Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Rekomendasi
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
Eropa Terasa Dipanggang!...
Eropa Terasa Dipanggang! Suhu Mencapai 44 Derajat Celsius
Berita Terkini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved