TAUD Laporkan Polisi di Polda Metro Jaya ke Bareskrim dan Propam
Senin, 16 Juni 2025 - 16:10 WIB
loading...
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual hingga penganiayaan. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual hingga penganiayaan. TAUD mendatangi Mabes Polri bersama 14 orang tersangka demo Hari Buruh Internasional.
Sejumlah elemen masyarakat hingga orang tua tersangka pun ikut mendampingi laporan itu. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik.
Tindak pidana lain yang dilaporkan berkaitan dengan penganiayaan yang diterima 14 tersangka demo buruh. "Adapun agenda yang akan kami lakukan pada hari ini adalah kami akan melaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Perwakilan TAUD Guntur di Mabes Polri, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Paralegal hingga Petugas Medis Jadi Tersangka
Selain laporan berkaitan dengan tindak pidana, TAUD juga melaporkan Anggota Ditkrimum Polda Metro Jaya itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Aduan ke Divpropam ini berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang yang berujung ditetapkannya 14 orang tersangka dalam demo buruh.
Baca juga: May Day Depan DPR, Sing Along Massa Bareng The Jansen Disambut Water Cannon Polisi
"Kami juga akan melakukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan, dan Wassidik Mabes Polri atas tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam proses hukum acara pidana yaitu penyelidikan dan penyidikan dalam menetapkan pada peserta hari buruh internasional dan dilakukan tindakan yang menyalahi prosedur hukum," tutur dia.
Perwakilan TAUD lainnya Andrie Yunus mengatakan mereka telah membawa sejumlah alah bukti berkaitan dengan laporan ini. “Kami memiliki sejumlah penting bukti penting seperti kesaksian sampai dokumen video yang telah kami kumpulkan yang menimpa klien kami dalam peringatan demo hari buruh," kata Andrie Yunus.
Sejumlah elemen masyarakat hingga orang tua tersangka pun ikut mendampingi laporan itu. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik.
Tindak pidana lain yang dilaporkan berkaitan dengan penganiayaan yang diterima 14 tersangka demo buruh. "Adapun agenda yang akan kami lakukan pada hari ini adalah kami akan melaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Perwakilan TAUD Guntur di Mabes Polri, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Paralegal hingga Petugas Medis Jadi Tersangka
Selain laporan berkaitan dengan tindak pidana, TAUD juga melaporkan Anggota Ditkrimum Polda Metro Jaya itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Aduan ke Divpropam ini berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang yang berujung ditetapkannya 14 orang tersangka dalam demo buruh.
Baca juga: May Day Depan DPR, Sing Along Massa Bareng The Jansen Disambut Water Cannon Polisi
"Kami juga akan melakukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan, dan Wassidik Mabes Polri atas tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam proses hukum acara pidana yaitu penyelidikan dan penyidikan dalam menetapkan pada peserta hari buruh internasional dan dilakukan tindakan yang menyalahi prosedur hukum," tutur dia.
Perwakilan TAUD lainnya Andrie Yunus mengatakan mereka telah membawa sejumlah alah bukti berkaitan dengan laporan ini. “Kami memiliki sejumlah penting bukti penting seperti kesaksian sampai dokumen video yang telah kami kumpulkan yang menimpa klien kami dalam peringatan demo hari buruh," kata Andrie Yunus.
(rca)
Lihat Juga :