Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:51 WIB
loading...
Prabowo Turun Tangan...
Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan mengatasi polemik empat pulau di Aceh yang masuk Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan mengatasi polemik empat pulau di Aceh yang masuk Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad .

Menurut Dasco, Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menanggulangi sepenuhnya polemik yang memanas antara kedua provinsi tersebut. Langkah ini bertujuan mencari solusi terbaik dan mengakhiri perdebatan berkepanjangan mengenai status administratif Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Perbatasan Sumut-Aceh, Pemprov Sumut: Masuk Wilayah Kita

Kata Dasco, Presiden Prabowo menargetkan penyelesaian isu ini dalam waktu dekat. Pengumuman resmi terkait keputusan Istana akan disampaikan pekan depan. "Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu."

Kronologi Empat Pulau Aceh Masuk Sumut


Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi sengketa empat pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Dari data yang dibeberkan Kemendagri lewat akun media sosial resminya, dikutip Sabtu (14/6/2025), bahwa secara administratif, empat Pulau tersebut telah ditegaskan masuk wilayah Sumut melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Kemendagri pun mengungkapkan bahwa keempat Pulau yang sebelumnya ada di wilayah Aceh tersebut telah masuk proses sengketa wilayah sejak tahun 2008.

Berikut kronologi sengketa empat Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara menurut Kemendagri:

Tahun 2008
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang). Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh, hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut.

Tahun 2009
Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi hasil verifikasi 213 pulau di Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor 125/8199 tanggal 23 Oktober 2009.

Gubernur Aceh juga turut mengonfirmasi melalui surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009 terkait hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh, serta menyampaikan perubahan nama 4 pulau:

- Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar
- Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan
- Pulau Panjang, tetap.

15 November 2017
Melalui surat Nomor 136/40430 tanggal 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan Peta Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) tahun 1978, 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

30 November 2017
Kemendagri melakukan analisis spasial dengan hasil bahwa 4 pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara. Peta Topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dinyatakan bukan sebagai referensi resmi mengenai batas administrasi nasional maupun internasional.

Baca Juga: Kemendagri: Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut Dikaji Ulang pada 17 Juni

8 Desember 2017
Surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Nomor 125/8177/BAK tanggal 8 Desember 2017 menegaskan bahwa 4 pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Tahun 2018
Gubernur Aceh mengirim surat kepada Kemendagri Nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018 perihal revisi koordinat 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil.

Tahun 2019
Gubernur Aceh pada tanggal 31 Desember 2019 kembali mengirim surat kepada Kemendagri perihal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumatera Utara.

Tahun 2020
Kemendagri bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal), Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta Direktorat Topografi TNI AD mengadakan rapat yang menyepakati bahwa 4 pulau masuk wilayah Sumatera Utara.



Tahun 2021
Terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

13 Februari 2022
Tim Pusat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh dan Pemda Sumatera Utara mengadakan rapat membahas status 4 pulau, namun tidak mencapai kesepakatan.

14 Februari 2022
Terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan data dari Gazeter Republik Indonesia Tahun 2020.

April 2022
Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil menyampaikan somasi/keberatan terhadap Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 terkait status 4 pulau.

Mei – Juni 2022
Tim Pusat bersama Pemda Aceh, Pemda Provinsi Sumatera Utara, Pemda Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemda Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan survei faktual ke 4 pulau tersebut.

Tahun 2025
Pada bulan April 2025, terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat substansi yang sama dengan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, yaitu menetapkan 4 pulau masuk wilayah Sumatera Utara.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Kantor BGN Digeledah...
Kantor BGN Digeledah Kejagung setelah Dadan Dicopot, Dasco: Kita Serahkan kepada Aparat
Nanik S Deyang Diangkat...
Nanik S Deyang Diangkat sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana, Dasco: Pilihan yang Tepat
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved