Langkah Polri Bubarkan Kerumunan Warga Dinilai Progresif Cegah Penyebaran Corona

Senin, 06 April 2020 - 07:36 WIB
Langkah Polri Bubarkan...
Langkah Polri Bubarkan Kerumunan Warga Dinilai Progresif Cegah Penyebaran Corona
A A A
JAKARTA - Setelah keluar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aparat keamanan seperti Polri bergegas melakukan langkah antisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 dengan membubarkan kerumunan warga di sejumlah tempat.

Di Jakarta, setidaknya 18 orang diamankan pihak Polda Metro Jaya karena tak mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah dan mematuhi social distancing dan phsiycal distancing. (Baca juga: Sepelekan Maklumat Kapolri, 18 Orang di Jakpus Diamankan Polisi )

"Ini merupakan langkah progresif untuk membuat warga tetap berada di rumah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," ujar Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/4/2020).

Namun demikian, kata Suparji, hendaknya mereka yang diamankan tidak perlu ditetapkan menjadi tersangka tetapi cukup diberi peringatan supaya kembali ke rumah masing-masing. Terlebih, sekarang yang sudah jadi narapidana sudah banyak yang dibebaskan karena overcapacity.

"Oleh karenanya sangat kontradiktif jika hanya karena ngumpul ditetapkan jadi tersangka apalagi kalau ditahan," tutur dia.

Selain itu, lanjut dia, juga harus dipertimbangkan unsur pidana itu dalam ultimum remidium agar semua pihak memiliki kesadaran dan komitmen mencegah penyebaran COVID-19 tanpa takut dipidanakan

"Pemidanaan orang berkerumun bisa berpotensi terjadi kegaduhan," kata Suparji yang menyarankan Polri tetap melakukan tindakan persuasif kepada warga.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7951 seconds (0.1#10.140)