4 Pulau Jadi Rebutan Aceh dan Sumut, JK: UU Tak Bisa Dibatalkan Kepmendagri

Jum'at, 13 Juni 2025 - 18:05 WIB
loading...
A A A
JK menjelaskan, tapal batas wilayah Aceh telah diatur dalam Pasal 114 ayat 1 titik 4 UU Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Dalam klausul itu, kata dia, batas wilayah Aceh merujuk pada MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005.

"UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno, yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," terang JK.

JK pun menilai wajar keberadaan 4 pulau yang menjadi polemik Aceh ini lebih dekat dengan wilayah Sumut. Keempatnya ialah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. "Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” ucap JK.

Kendati demikian, JK menegaskan, tak bisa batas wilayah Aceh yang tercantum dalam UU diubah hanya dengan Kepemendagri. Namun, ia memahami bahwa maksud Mendagri yang memasukkan 4 pulau Aceh ke dalam administratif Sumut baik.

"Bahwa maksud baik, Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang, walaupun di undang-undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," tegas JK.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
Eks Waketum Projo Sebut...
Eks Waketum Projo Sebut Jokowi dan PSI Akan Babak Belur usai Serang JK Pakai Isu SARA
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Rekomendasi
Gonjang-ganjing Timnas...
Gonjang-ganjing Timnas Italia: Andrea Pirlo Batal Jadi Pelatih Gli Azzurri
Trump Cueki Netanyahu,...
Trump Cueki Netanyahu, Tetap Akan Jual Jet Tempur Siluman F-35 AS ke Turki
Ria Ricis Ungkap Alasan...
Ria Ricis Ungkap Alasan Teuku Ryan Tak Hadir di Ultah Moana, Bikin Perayaan Sendiri?
Berita Terkini
Soroti Pelemahan Rupiah...
Soroti Pelemahan Rupiah hingga Kenaikan Harga Minyak, Hary Tanoesoedibjo: Masyarakat Bawah Paling Terpukul
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved