Lepas 700 Korban PHK Kembali Kerja, Kapolri: Kolaborasi Selesaikan Masalah Industrial

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:20 WIB
loading...
Lepas 700 Korban PHK...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas 700 buruh terdampak PHK untuk bekerja di tempat yang baru di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas 700 buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk bekerja di tempat baru. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Pelepasan buruh korban PHK untuk bekerja di tempat baru ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Indonesia Prabowo Subianto. "Jadi hari ini menindaklanjuti perintah Bapak Presiden kami bersama-sama dengan rekan-rekan dari serikat buruh khususnya yang di bawah desk ketenagakerjaan yang sehari-hari didampingi oleh Pak Andi Gani dan kawan-kawan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan keindustrian," kata Sigit. Baca juga: Gelombang Badai PHK Belum Usai, Nasib 3 Juta Buruh Kembali Terancam

Sigit menjelaskan, Polri melakukan kolaborasi dengan berbagai elemen terkait untuk memberikan pekerjaan baru bagi buruh yang terdampak PHK. "Kemudian kita atur kolaborasi untuk mencari dan mempersiapkan mereka. Untuk kemudian bisa mendapatkan lapangan pekerjaan yang baru. Hari ini secara bertahap kita berangkatkan 700 dan mungkin nanti ke depan akan ada kurang lebih 1.000 lagi," ujarnya.

Menurut Sigit, buruh tersebut bakal dipekerjakan di PT IDS dan PT Tah Shung Hung. Dengan hal ini, kata Sigit, diharapkan memberikan kabar gembira bagi seluruh buruh yang terdampak PHK akibat dinamika global yang dewasa ini.

"Dimana tentunya ini menjadi kabar yang baik bagi kita ditengah dinamika global yang ada. Ini tentunya menjadi kabar yang baik untuk rekan-rekan khususnya yang memiliki pekerjaan yang hampir mirip dan itu karena juga perusahaan padat karya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Berita Terkini
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Infografis
Syarat Dapat Dana Bantuan...
Syarat Dapat Dana Bantuan hingga Rp10,5 Juta Bagi Korban PHK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved