Kasus Kredit Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi
Selasa, 10 Juni 2025 - 23:55 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 13 saksi diperiksa Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terkait pemberian kredit sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex ) dan entitas anak usaha. Mereka berasal dari berbagai latar belakang.
"Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Baca Juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung soal Kredit Sritex, Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan
Iwan diketahui menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit. Dia malah menggunakan dana itu untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Tindakan ini pun dianggap sebagai penyalahgunaan dana kredit karena tujuan penggunaan dana berbeda dari yang dijanjikan dalam perjanjian kredit.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.
Selain Iwan, ada dua tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mappa serta mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata.
Berikut 13 orang saksi yang diperiksa Kejagung terkait pemberian kredit sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha:
1. NLH selaku Karyawan Bank BPD Jawa Tengah.
2. RL selaku Direktur IT dan Treasury PT Bank BJB.
3. YR selaku Direktur Utama Bank BJB.
4. NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bank BJB.
5. SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail PT Bank BJB.
6. TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.
7. LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana.
8. SMT selaku Pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex.
9. ER selaku Pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex.
10. PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
11. HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
12. FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.
13. IKL selaku Direktur Utama PT Sritex.
"Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Baca Juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung soal Kredit Sritex, Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan
Iwan diketahui menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit. Dia malah menggunakan dana itu untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Tindakan ini pun dianggap sebagai penyalahgunaan dana kredit karena tujuan penggunaan dana berbeda dari yang dijanjikan dalam perjanjian kredit.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.
Selain Iwan, ada dua tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mappa serta mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata.
Berikut 13 orang saksi yang diperiksa Kejagung terkait pemberian kredit sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha:
1. NLH selaku Karyawan Bank BPD Jawa Tengah.
2. RL selaku Direktur IT dan Treasury PT Bank BJB.
3. YR selaku Direktur Utama Bank BJB.
4. NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bank BJB.
5. SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail PT Bank BJB.
6. TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.
7. LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana.
8. SMT selaku Pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex.
9. ER selaku Pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex.
10. PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
11. HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
12. FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.
13. IKL selaku Direktur Utama PT Sritex.
(zik)
Lihat Juga :