Rieke Dukung Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Selasa, 10 Juni 2025 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Politikus PDIP ini menegaskan pejabat negara jangan sampai kufur nikmat yang dicirikan dengan amnesia atas sumpah jabatan yang diucapkan dengan mengatasnamakan Tuhan YME. "#SaveRajaAmpat bukan hanya tentang menyelamatkan 5 pulau kecil. Tapi ini tentang #SaveKonstitusi #SaveIndonesia," ucapnya.
Rieke yakin pembatalan izin tambang Raja Ampat akan dilanjutkan pula oleh Presiden Prabowo dengan memerintahkan BUMN dan swasta terkait bertanggung jawab konservasi pemulihan keseluruhan bekas tambang nikel di Raja Ampat.
"Indonesia, setelah ini kita akan berjuang bersama saudara-saudara kita Gubernur dan rakyat Aceh #SaveSerambiMekah. Bau amis keserakahan mulai merebak dalam kasak-kusuk pengelolaan 4 pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang," ujarnya.
Dia yakin rakyat Indonesia akan mendukung penuh Presiden Prabowo untuk evaluasi seluruh izin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil. Pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3) adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
"Putusan MK No 35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil! Saatnya tindakan negara atas praktik tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan," ungkap Rieke.
Rieke yakin pembatalan izin tambang Raja Ampat akan dilanjutkan pula oleh Presiden Prabowo dengan memerintahkan BUMN dan swasta terkait bertanggung jawab konservasi pemulihan keseluruhan bekas tambang nikel di Raja Ampat.
"Indonesia, setelah ini kita akan berjuang bersama saudara-saudara kita Gubernur dan rakyat Aceh #SaveSerambiMekah. Bau amis keserakahan mulai merebak dalam kasak-kusuk pengelolaan 4 pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang," ujarnya.
Dia yakin rakyat Indonesia akan mendukung penuh Presiden Prabowo untuk evaluasi seluruh izin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil. Pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3) adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
"Putusan MK No 35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil! Saatnya tindakan negara atas praktik tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan," ungkap Rieke.
Lihat Juga :