Kasus Dugaan Korupsi Sritex Diusut Kejagung, Muhammadiyah: Penting Gunakan UU TPPU
Selasa, 10 Juni 2025 - 16:19 WIB
loading...
Petugas menggiring mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2025). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih mendukung langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ). Menurut dia, tindakan tersebut sah secara hukum karena keuangan BUMN termasuk dalam kategori keuangan negara.
“Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum dalam pengucuran kredit dari bank BUMN kepada pihak swasta tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, langkah Kejagung ini patut diapresiasi,” kata Ikhwan, Selasa (10/6/2025).
Dia berpendapat bahwa proses hukum terhadap kasus ini penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. Ikhwan menilai mekanisme pailit yang selama ini digunakan sering kali tidak efektif dalam mengembalikan kredit yang bermasalah.
Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Datangi Kejagung
Dia pun mendorong Kejagung untuk menelusuri lebih jauh penggunaan dana kredit tersebut, termasuk kemungkinan penyimpangan ke luar kepentingan korporasi. “Kalau uang negara itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, maka penting bagi Kejagung untuk menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana,” tuturnya.
Dia juga menekankan bahwa umat berharap pemberantasan korupsi tidak berhenti pada aspek penindakan semata. Dia mengatakan, perlu ada perbaikan sistem agar modus korupsi yang sama tidak terulang kembali. “Tanpa reformasi sistem, kita hanya akan terus mengejar bayang-bayang korupsi,” jelasnya.
Dalam hal kinerja lembaga penegak hukum, dia menilai Kejaksaan mengalami kemajuan signifikan dan layak mendapat apresiasi, khususnya dalam hal pengembalian kerugian negara ke kas negara. Akan tetapi, Ikhwan mengingatkan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis, dengan strategi, target, dan tujuan yang jelas. “Jangan hanya bersifat reaktif terhadap isu-isu aktual,” imbuhnya.
Dia juga mendorong sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Dia melanjutkan, meskipun masing-masing lembaga memiliki kewenangan berbeda, tapi perlu merumuskan strategi bersama dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pencegahan.
Dalam konteks kasus Sritex, dirinya mengusulkan agar sistem penyaluran kredit dari bank BUMN ditinjau kembali. Ikhwan menyoroti pentingnya prosedur penyaluran yang objektif, jaminan kredit yang sah dan bernilai tinggi, serta kontrol yang kuat untuk mencegah praktik-praktik ‘cashback’ kepada oknum pejabat bank.
“Permasalahan dalam penyaluran kredit kerap kali muncul akibat intervensi kepentingan dan transaksi gelap. Karena itu, pengusutan kasus Sritex ini semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem agar bebas dari korupsi,” pungkasnya.
“Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum dalam pengucuran kredit dari bank BUMN kepada pihak swasta tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, langkah Kejagung ini patut diapresiasi,” kata Ikhwan, Selasa (10/6/2025).
Dia berpendapat bahwa proses hukum terhadap kasus ini penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. Ikhwan menilai mekanisme pailit yang selama ini digunakan sering kali tidak efektif dalam mengembalikan kredit yang bermasalah.
Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Datangi Kejagung
Dia pun mendorong Kejagung untuk menelusuri lebih jauh penggunaan dana kredit tersebut, termasuk kemungkinan penyimpangan ke luar kepentingan korporasi. “Kalau uang negara itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, maka penting bagi Kejagung untuk menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana,” tuturnya.
Dia juga menekankan bahwa umat berharap pemberantasan korupsi tidak berhenti pada aspek penindakan semata. Dia mengatakan, perlu ada perbaikan sistem agar modus korupsi yang sama tidak terulang kembali. “Tanpa reformasi sistem, kita hanya akan terus mengejar bayang-bayang korupsi,” jelasnya.
Dalam hal kinerja lembaga penegak hukum, dia menilai Kejaksaan mengalami kemajuan signifikan dan layak mendapat apresiasi, khususnya dalam hal pengembalian kerugian negara ke kas negara. Akan tetapi, Ikhwan mengingatkan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis, dengan strategi, target, dan tujuan yang jelas. “Jangan hanya bersifat reaktif terhadap isu-isu aktual,” imbuhnya.
Dia juga mendorong sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Dia melanjutkan, meskipun masing-masing lembaga memiliki kewenangan berbeda, tapi perlu merumuskan strategi bersama dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pencegahan.
Dalam konteks kasus Sritex, dirinya mengusulkan agar sistem penyaluran kredit dari bank BUMN ditinjau kembali. Ikhwan menyoroti pentingnya prosedur penyaluran yang objektif, jaminan kredit yang sah dan bernilai tinggi, serta kontrol yang kuat untuk mencegah praktik-praktik ‘cashback’ kepada oknum pejabat bank.
“Permasalahan dalam penyaluran kredit kerap kali muncul akibat intervensi kepentingan dan transaksi gelap. Karena itu, pengusutan kasus Sritex ini semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem agar bebas dari korupsi,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :