Mekeng Ungkap Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit Pada 2017

Senin, 09 Juni 2025 - 15:00 WIB
loading...
Mekeng Ungkap Izin Tambang...
Ketua FPG di MPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan terbitnya izin tambang nikel di Raja Ampat terjadi di periode pertama Pemerintahan Presiden Jokowi 2014-2019. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) di MPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan bahwa terbitnya izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya terjadi pada periode pertama Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2014-2019. Izin yang diberikan kepada PT Gag Nikel terbit sejak 2017.

Perusahaan ini memiliki izin tambang mulai berlaku 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

Baca juga: DPR Desak Bahlil Hentikan Permanen Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

“Tidak ada alasan yang cukup etis jika banyak pihak menyerang Menteri ESDM saat ini Bahlil Lahadalia yang hanya menerima akibat dari kelalaian pihak lain. Karena sebagai Menteri ESDM, Pak Bahlil sangat bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawab kelembagaan yang diembannya saat ini,” kata Mekeng di Jakarta, Senin (9/6/2025).



Ia mendukung langkah Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar dengan merespons cepat atas polemik yang terjadi.

Bahlil telah meminta aktivitas tambang harus mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan regulasi lingkungan.

Menurut mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini, tindakan pemerintah yang diwakili Menteri ESDM patut dihargai dalam upaya menjaga semua kepentingan. Terutama kepentingan masyarakat setempat dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Baca juga: KLH Temukan Pencemaran Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat

Respons cepat pemerintah berupa suspensi aktivitas di beberapa pulau dan investigasi dugaan pelanggaran izin operasional patut didukung.

“Langkah awal yang sangat responsif terhadap kontroversi tambang nikel di Raja Ampat dengan menangguhkan izin tambang di Gag Island dan beberapa pulau lainnya menyusul protes masyarakat dan tuduhan pelanggaran hukum patut didukung dan dihargai,” ujar Mekeng.

Mantan Ketua Komisi XI DPR ini memberikan beberapa rekomendasi atas polemik yang terjadi.

Pertama, evaluasi dan audit menyeluruh atas semua izin, terutama di pulau-pulau kecil.

Kedua, perkuatan pengawasan dan keterlibatan masyarakat adat dan pemerintah daerah.

Ketiga, jika risiko lingkungan melebihi manfaat ekonomi, maka perlu pertimbangkan langkah serius sesuai aturan hukum yang berlaku.

Keempat, rehabilitasi dan kompensasi, dimana harus dipastikan dana CSR dipergunakan untuk merestorasi lingkungan dan mendukung ekonomi masyarakat lokal, disertai audit publik atas pelaksanaannya.

“Semua elemen perlu mendukung langkah cepat yang sudah diambil pemerintah dan mengawal proses selanjutnya agar semuanya berjalan transparan dan akuntabel untuk kebaikan Masyarakat lokal, bangsa dan negara,” tegas Mekeng.

Mekeng berharap polemik tambang di Raja Ampat bisa segera teratasi guna keberlanjutan semua program hilirisasi sektor pertambangan dan energi dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Semua ini demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Raja Ampat.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Viral Lagu “MBG: Mas...
Viral Lagu MBG: Mas Bahlil Ganteng, Sekjen Golkar: Bukan Sindiran atau Body Shaming
Dapat Restu Bahlil,...
Dapat Restu Bahlil, La Ode Safiul Akbar Siap Pimpin Kosgoro 1957
Isu Reshuffle Sore Ini,...
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Nanti Kita Lihat
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Rekomendasi
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved