KPK: Praktik Pemerasan TKA oleh Pejabat Kemnaker Terjadi Sejak 2012

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:36 WIB
loading...
KPK: Praktik Pemerasan...
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkap praktik pemerasan TKA oleh oknum pejabat di Kemnaker terjadi sejak 2012. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan praktik pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah terjadi sejak 2012. Para TKA ini diduga diperas agar bisa mendapatkan izin bekerja di Indonesia.

"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Kamis (5/6/2025).

Penyidik tengah mendalami dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan pada periode 2012 hingga saat ini. Dia menyebut korban pemerasan paling banyak merupakan TKA yang bekerja di sektor pertambangan.

Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Berlangsung sejak 2019, Total Rp53 Miliar

"Pihak-pihak yang diperas ini karena merasa di bidang pertambangan yang mempunyai income besar sehingga tidak keberatan melakukan penyetoran uang-uang kepada oknum-oknum di kemenaker," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan RPTKA, KPK menetapkan 8 tersangka yang merupakan pejabat Binapenta dan PPTKA Kemnaker. Sebelum mulai bekerja, para TKA ini, harus mengantongi dua dokumen yakni, Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. "Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PKK," kata Budi.

Baca juga: KPK Periksa 3 Pegawai Kemnaker Dalami Aliran Uang Agen TKA

Namun dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka ini diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Agar dokumen tersebut terbit dan TKA bisa bekerja di Indonesia.

"SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang," katanya


"Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA," sambungnya.

Dia menyampaikan selama periode 2019-2024, KPK mencatat uang yang diterima para tersangka dari hasil pemerasan ini, sekurang-kurangnya berjumlah Rp53,7 miliar. Uang tersebut juga dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan.

"Selain dinikmati oleh para tersangka, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," ucapnya.

Sementara uang yang dikumpulkan tersangka pada periode 2019-2024 berjumlah:

1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.
2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.
3. WP sekurang-kurangnya Rp580 juta.
4. DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar.
5. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.
6. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.
7. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.
8. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Berita Terkini
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved