Mangkir dari Panggilan Kejagung, 3 Eks Stafsus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Kamis, 05 Juni 2025 - 15:24 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga staf khusus era Mendikbudristek Nadiem Makarim . Pencekalan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebutkan, sebelumnya penyidik melayangkan pemanggilan terhadap tiga stafsus yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA). Namun, ketiganya absen dari panggilan itu.
"Kami sampaikan bahwa benar penyidik beberapa waktu yang lalu sudah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus," kata Harli kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Kejagung Dalami Kedekatan Mantan Stafsus dengan Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Namun, kata Harli, tiga orang ini tidak menghadiri pemeriksaan. "Tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," ujarnya.
Oleh karena itu, penyidik mengambil keputusan untuk melakukan upaya pencekalan terhadap ketiganya. Pencekalan tersebut dilakukan sejak 4 Juni lalu.
"Jadi per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan," ujarnya.
Harli menjelaskan, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini. Padahal, kata dia pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.
"Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat itu, pihak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan kajian uji coba terkait efetivitas penggunaan laptop berbasis Chromebook.
"Kalau tidak salah di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” jelas dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebutkan, sebelumnya penyidik melayangkan pemanggilan terhadap tiga stafsus yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA). Namun, ketiganya absen dari panggilan itu.
"Kami sampaikan bahwa benar penyidik beberapa waktu yang lalu sudah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus," kata Harli kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Kejagung Dalami Kedekatan Mantan Stafsus dengan Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Namun, kata Harli, tiga orang ini tidak menghadiri pemeriksaan. "Tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," ujarnya.
Oleh karena itu, penyidik mengambil keputusan untuk melakukan upaya pencekalan terhadap ketiganya. Pencekalan tersebut dilakukan sejak 4 Juni lalu.
"Jadi per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan," ujarnya.
Harli menjelaskan, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini. Padahal, kata dia pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.
"Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat itu, pihak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan kajian uji coba terkait efetivitas penggunaan laptop berbasis Chromebook.
"Kalau tidak salah di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” jelas dia.
(zik)
Lihat Juga :