Forum Purnawirawan TNI Surati MPR dan DPR Usul Gibran Dimakzulkan, Wamensesneg: Nggak Perlu Direspons
Kamis, 05 Juni 2025 - 14:30 WIB
loading...
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro buka suara terkait Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyurati MPR dan DPR tentang usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Foto/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka .Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pun buka suara.
Juri Ardiantoro kepada awak media mengatakan bahwa informasi itu memang berseliweran di grup WhatsApp maupun media. "Apa ya saya baca di media banyak beredar berseliweran masuk ke grup-grup WA,” kata Juri di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Sementara, terkait isi surat yang meminta pertimbangan atas usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Juri enggan memberikan tanggapan. "Nggak perlu direspons, nggak ada respons. Udah lama itu surat," kata Juri.
Baca Juga: Prabowo Buka Pintu Temui Forum Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran
Dia menilai perihal surat yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut menjadi ranah DPR maupun MPR untuk merespons. "Ya diserahkan ke DPR, MPR. Saya nggak tahu bagaimana respons DPR, MPR. Saya nggak tahu. Nanti tanyalah pada DPR, MPR," ujarnya.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI. Mereka mengirim surat kepada MPR, DPR, dan DPD untuk mempertimbangkan usulan tersebut.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian dikutip dari surat tersebut, Rabu (4/6/2025).
Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengatakan, surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin, 2 Juni 2025.
Ia mengatakan, dalan surat yang dikirimkan tersebut, pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran. Bimo mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil oleh DPR, DPD, MPR RI untuk menjelaskan surat tersebut.
"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa terdapat 8 poin sikap dalam surat itu. Salah satunya yang didorong adalah pemakzulan Gibran.
"Iya, harapannya ke depan kita dalam hal ini, ya untuk menyokong yang untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi itu yang kita ajukan ke DPR dan MPR dulu poinnya itu yang kita lakukan memang nomor 8 dulu," pungkasnya.
Adapun, hal yang mendasari Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran adalah UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7 B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4 berbunyi: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.
3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi: ”Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.”
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) : ”Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan”.
Pasal 17 ayat (5) : Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Juri Ardiantoro kepada awak media mengatakan bahwa informasi itu memang berseliweran di grup WhatsApp maupun media. "Apa ya saya baca di media banyak beredar berseliweran masuk ke grup-grup WA,” kata Juri di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Sementara, terkait isi surat yang meminta pertimbangan atas usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Juri enggan memberikan tanggapan. "Nggak perlu direspons, nggak ada respons. Udah lama itu surat," kata Juri.
Baca Juga: Prabowo Buka Pintu Temui Forum Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran
Dia menilai perihal surat yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut menjadi ranah DPR maupun MPR untuk merespons. "Ya diserahkan ke DPR, MPR. Saya nggak tahu bagaimana respons DPR, MPR. Saya nggak tahu. Nanti tanyalah pada DPR, MPR," ujarnya.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI. Mereka mengirim surat kepada MPR, DPR, dan DPD untuk mempertimbangkan usulan tersebut.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian dikutip dari surat tersebut, Rabu (4/6/2025).
Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengatakan, surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin, 2 Juni 2025.
Ia mengatakan, dalan surat yang dikirimkan tersebut, pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran. Bimo mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil oleh DPR, DPD, MPR RI untuk menjelaskan surat tersebut.
"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa terdapat 8 poin sikap dalam surat itu. Salah satunya yang didorong adalah pemakzulan Gibran.
"Iya, harapannya ke depan kita dalam hal ini, ya untuk menyokong yang untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi itu yang kita ajukan ke DPR dan MPR dulu poinnya itu yang kita lakukan memang nomor 8 dulu," pungkasnya.
Adapun, hal yang mendasari Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran adalah UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7 B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4 berbunyi: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.
3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi: ”Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.”
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) : ”Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan”.
Pasal 17 ayat (5) : Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
(zik)
Lihat Juga :