Korlantas Polri Mulai Terapkan BPKB Elektronik untuk Mobil Baru, Begini Bentuknya
Rabu, 04 Juni 2025 - 09:28 WIB
loading...
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji menunjukan BPKB Elektronik untuk kendaraan roda empat atau mobil yang baru. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik untuk kendaraan roda empat atau mobil. Peraturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat yang baru.
“BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru,” kata Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, dikutip Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Polri Siapkan BPKB Elektronik yang Dipasangi Chip
Dia menerangkan, untuk mobil lama tidak akan mendapatkan material BPKB Elektronik melainkan masih menggunakan sistem yang lama.
"Tidak, tidak, ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas atau BBN 2 itu tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk biaya penerbitan BPKB Elektronik ini tidak akan berubah mengikuti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
"(Biaya) sama tetap, karena biayanya masih sama ya PNBP nya masih menggunakan PNBP lama, belum ada perubahan," jelasnya.
Baca juga: BPKB Elektronik Segera Diluncurkan, Permudah Proses Mutasi Kendaraan
Sebagai informasi, BPKB Elektronik ini dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.
Bentuknya hampir mirip dengan paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.
Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi.
Selain itu, BPKB Elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian.
Kehadiran teknologi baru ini akan memudahkan akses kepada pihak berwenang untuk memeriksa data kendaraan. Selain itu juga merupakan upata Kepolisian untuk memberikan pelayanan cepat dan mudah kepada masyarakat, termasuk mutasi kendaraan.
Petugas yang akan melakukan proses balik nama atau mutasi kendaraan, hanya perlu memindai BPKB elektronik. Seluruh data tentang pemilik kendaraan akan muncul di sistem, sehingga prosesnya akan jauh lebih cepat.
“BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru,” kata Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, dikutip Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Polri Siapkan BPKB Elektronik yang Dipasangi Chip
Dia menerangkan, untuk mobil lama tidak akan mendapatkan material BPKB Elektronik melainkan masih menggunakan sistem yang lama.
"Tidak, tidak, ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas atau BBN 2 itu tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk biaya penerbitan BPKB Elektronik ini tidak akan berubah mengikuti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
"(Biaya) sama tetap, karena biayanya masih sama ya PNBP nya masih menggunakan PNBP lama, belum ada perubahan," jelasnya.
Baca juga: BPKB Elektronik Segera Diluncurkan, Permudah Proses Mutasi Kendaraan
Sebagai informasi, BPKB Elektronik ini dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.
Bentuknya hampir mirip dengan paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.
Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi.
Selain itu, BPKB Elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian.
Kehadiran teknologi baru ini akan memudahkan akses kepada pihak berwenang untuk memeriksa data kendaraan. Selain itu juga merupakan upata Kepolisian untuk memberikan pelayanan cepat dan mudah kepada masyarakat, termasuk mutasi kendaraan.
Petugas yang akan melakukan proses balik nama atau mutasi kendaraan, hanya perlu memindai BPKB elektronik. Seluruh data tentang pemilik kendaraan akan muncul di sistem, sehingga prosesnya akan jauh lebih cepat.
(shf)
Lihat Juga :