Lemkapi: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Dimungkinkan jika Terjadi Penyimpangan Penyidik
Selasa, 03 Juni 2025 - 23:12 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menjadi narasumber dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews, Selasa (3/6/2025). Foto: iNews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyatakan gelar perkara khusus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih dimungkinkan. Meski demikian, ada syaratnya yakni harus ada penyimpangan yang dilakukan penyidik dalam gelar perkara sebelumnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara ijazah palsu Jokowi karena tidak ditemukan unsur pidana. Penghentian penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Baca juga: Bongkar Keganjilan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9 Persen Tak Identik dengan Pembanding
"Mungkin akan terjadi (gelar perkara khusus) ketika misalnya penyidikan dinilai ada penyimpangan. Ada misalnya yang tidak benar. Kalau tidak ada penyimpangan tidak bisa, karena berdasarkan fakta dan data di lapangan," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews, Selasa (3/6/2025).
Gelar perkara khusus ini dilakukan Pengawas Penyidikan (Wassidik). Nanti Wassidik akan melihat langsung bagaimana proses penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.
Jika gelar perkara khusus dilakukan, maka Wassidik akan mengundang banyak pihak. Dalam hal ini, pelapor akan turut diundang.
"Bagaimana caranya? Maka nanti yang dilakukan penyidik adalah mengundang banyak pihak, nanti pelapor akan diundang, kemudian penyidik di sini juga akan diundang sebagai orang yang dilaporkan," ungkapnya.
Menurut Edi, forum itu akan berisi penjelasan terkait apa yang sudah dilakukan penyidik. Adapun output dari Wassidik akan menilai apakah penyidikan yang dilakukan sudah benar atau belum.
"Biro Wassidik akan memberikan suatu putusan apakah betul yang sudah dilakukan penyidik," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara ijazah palsu Jokowi karena tidak ditemukan unsur pidana. Penghentian penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Baca juga: Bongkar Keganjilan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9 Persen Tak Identik dengan Pembanding
"Mungkin akan terjadi (gelar perkara khusus) ketika misalnya penyidikan dinilai ada penyimpangan. Ada misalnya yang tidak benar. Kalau tidak ada penyimpangan tidak bisa, karena berdasarkan fakta dan data di lapangan," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews, Selasa (3/6/2025).
Gelar perkara khusus ini dilakukan Pengawas Penyidikan (Wassidik). Nanti Wassidik akan melihat langsung bagaimana proses penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.
Jika gelar perkara khusus dilakukan, maka Wassidik akan mengundang banyak pihak. Dalam hal ini, pelapor akan turut diundang.
"Bagaimana caranya? Maka nanti yang dilakukan penyidik adalah mengundang banyak pihak, nanti pelapor akan diundang, kemudian penyidik di sini juga akan diundang sebagai orang yang dilaporkan," ungkapnya.
Menurut Edi, forum itu akan berisi penjelasan terkait apa yang sudah dilakukan penyidik. Adapun output dari Wassidik akan menilai apakah penyidikan yang dilakukan sudah benar atau belum.
"Biro Wassidik akan memberikan suatu putusan apakah betul yang sudah dilakukan penyidik," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :