KPK Sita Dokumen saat Periksa Eks Dirjen Binapenta Kemnaker
Selasa, 03 Juni 2025 - 10:40 WIB
loading...
Gedung KPK. Foto/Dok Sindo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) 2020-2023 Suhartono (S) pada Senin (2/6/2025). Dari pemeriksaan tersebut, KPK menyita dokumen.
Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. "Saudara S hadir, penyidik melakukan penyitaan dokumen," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/6/2025).
Namun, Budi enggan menjelaskan secara mendetail perihal apa dokumen yang disita itu. Sementara itu, Suhartono mengaku hanya mendapat delapan pertanyaan selama pemeriksaan. "Cuma sekitar delapan (pertanyaan)," kata Suhartono seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI yang Seret Eks Dirjen Binapenta Reyna Usman
Ia mengaku, beberapa pertanyaan penyidik terkait penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk Kantor Kemnaker. Terkait statusnya dalam perkara ini, Suhartono enggan menjelaskan secara detail. "Tanyakan sama, tanyakan sama teman-teman KPK aja," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan jumlah sementara pemerasan mencapai Rp53 miliar. Saat dikonfirmasi hal tersebut, ia mengaku tidak tahu. "Waduh saya nggak tau persisnya. Coba tanyakan pada KPK. Ini kan proses," ucapnya.
Diketahui, KPK mengungkapkan hitungan sementara kasus dugaan pemerasan terkait calon tenaga asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berada di angka Rp53 miliar. Pemerasan diduga terjadi sejak 2019.
"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).
KPK pun terlah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, meski identitasnya belum disampaikan ke publik.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk Kantor Kemnaker. Dari giat tersebut, KPK menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan dua motor.
Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. "Saudara S hadir, penyidik melakukan penyitaan dokumen," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/6/2025).
Namun, Budi enggan menjelaskan secara mendetail perihal apa dokumen yang disita itu. Sementara itu, Suhartono mengaku hanya mendapat delapan pertanyaan selama pemeriksaan. "Cuma sekitar delapan (pertanyaan)," kata Suhartono seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI yang Seret Eks Dirjen Binapenta Reyna Usman
Ia mengaku, beberapa pertanyaan penyidik terkait penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk Kantor Kemnaker. Terkait statusnya dalam perkara ini, Suhartono enggan menjelaskan secara detail. "Tanyakan sama, tanyakan sama teman-teman KPK aja," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan jumlah sementara pemerasan mencapai Rp53 miliar. Saat dikonfirmasi hal tersebut, ia mengaku tidak tahu. "Waduh saya nggak tau persisnya. Coba tanyakan pada KPK. Ini kan proses," ucapnya.
Diketahui, KPK mengungkapkan hitungan sementara kasus dugaan pemerasan terkait calon tenaga asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berada di angka Rp53 miliar. Pemerasan diduga terjadi sejak 2019.
"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).
KPK pun terlah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, meski identitasnya belum disampaikan ke publik.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk Kantor Kemnaker. Dari giat tersebut, KPK menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan dua motor.
(zik)
Lihat Juga :