Ini Aturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri
Selasa, 03 Juni 2025 - 09:51 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diulas di artikel ini. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui, jabatan Kapolri saat ini diemban oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo . Jenderal Sigit menjabat Kapolri sejak
27 Januari 2021.
Jenderal Sigit dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Rabu, 27 Januari 2021. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pelantikan Sigit berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5/POLRI Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021.
Baca Juga: Inilah Profil 11 Jenderal Bintang 3 di Tubuh Polri, Akankah Salah Satunya The Next Kapolri?
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, 5 Mei 1969. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Sebelum dilantik sebagai Kapolri, Sigit menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 6 Desember 2019. Dia juga pernah menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 13 Agustus 2018 – 6 Desember 2019 dan Kepala Kepolisian Daerah Banten pada 5 Oktober 2016 – 13 Agustus 2018.
Dalam Pasal 8 UU itu disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden (ayat 1). Ayat (2) berbunyi: Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sinyal Prabowo Pertahankan Jenderal Sigit dan Agus Subiyanto
Selanjutnya, di Pasal 11 disebutkan secara rinci aturan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Ada tujuh ayat di pasal ini, yang tujuh di antaranya mengatur tentang jabatan Kapolri. Berikut ini isi Pasal 11:
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Demikian aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diulas di artikel ini. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semoga menambah pengetahuan Anda.
Diketahui, jabatan Kapolri saat ini diemban oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo . Jenderal Sigit menjabat Kapolri sejak
27 Januari 2021.
Jenderal Sigit dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Rabu, 27 Januari 2021. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pelantikan Sigit berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5/POLRI Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021.
Baca Juga: Inilah Profil 11 Jenderal Bintang 3 di Tubuh Polri, Akankah Salah Satunya The Next Kapolri?
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, 5 Mei 1969. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Sebelum dilantik sebagai Kapolri, Sigit menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 6 Desember 2019. Dia juga pernah menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 13 Agustus 2018 – 6 Desember 2019 dan Kepala Kepolisian Daerah Banten pada 5 Oktober 2016 – 13 Agustus 2018.
Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. Aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ada di UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.Dalam Pasal 8 UU itu disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden (ayat 1). Ayat (2) berbunyi: Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sinyal Prabowo Pertahankan Jenderal Sigit dan Agus Subiyanto
Selanjutnya, di Pasal 11 disebutkan secara rinci aturan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Ada tujuh ayat di pasal ini, yang tujuh di antaranya mengatur tentang jabatan Kapolri. Berikut ini isi Pasal 11:
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Demikian aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diulas di artikel ini. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semoga menambah pengetahuan Anda.
(zik)
Lihat Juga :