Pelepasan 30 Ribu Narapidana Belum Cukup Cegah Penyebaran Corona

Selasa, 31 Maret 2020 - 17:15 WIB
Pelepasan 30 Ribu Narapidana...
Pelepasan 30 Ribu Narapidana Belum Cukup Cegah Penyebaran Corona
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendukung langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang akan mengeluarkan sekitar 30.000 narapidana untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, langkah itu belum cukup untuk mengurangi jumlah penghuni rutan dan lapas di Indonesia. Saat ini, ada sekitar 240.000 penghuni rutan dan lapas.

Angka itu jauh di atas kapasitas yang ada sekitar 130.000. Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dinilai hanya akan mengurangi 11 persen.

Erasmus mengatakan pengurangan ini masih akan menimbulkan kondisi overcrowding. “Kondisi ini pasti akan berdampak pada penyebaran virus yang masif,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/03/2020).

ICJR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk lebih agresif lagi dalam mencegah penyebaran virus Corona.

“Presiden harus turun tangan memberikan grasi dan amnesti massal pada pengguna narkotika dalam Lapas. Juga menyuarakan penghentian penahanan pada penyidik dan penuntut umum untuk mencegah penyebaran COVID-19 di rutan/lapas,” terangnya.

Pemberian grasi dan amnesti massal ini bisa diprioritaskan kepada napi lansia yang berusia 65 tahun ke atas, yang menderita penyakit komplikasi bawaan, perempuan hamil atau membawa bayi/anak, dan pelaku tindak pidana ringan yang hukumannya di bawah dua tahun.

Selain itu bisa juga menyasar kepada pelaku tindak pidana tanpa korban, tindak pidana tanpa kekerasan, dan pengguna narkoba.

Khusus narapidana narkotika, menurut Erasmus, didahulukan untuk yang diputus pengadilan memiliki narkotika dalam jumlah kecil. Bukan dari kalangan sindikat besar narkotika. Jumlah narapidana narkotika sekarang diperkirakan berjumlah 132.452 orang. Data ICJR, ada sekitar 45.674 yang merupakan pencandu. “Yang perlu segera dikeluarkan,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)