Mantan Penyidik KPK Bilang Keterangan Saksi di Sidang Hasto Perkuat Pembuktian
Senin, 26 Mei 2025 - 18:25 WIB
loading...
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa keterangan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memperkuat pembuktian. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi ahli.
Menurut Yudi, keterangan saksi-saksi dalam persidangan tersebut menguatkan pembuktian jaksa. "Hari ini mereka menghadirkan saksi ahli dan seorang penyelidik KPK," katanya, Senin (26/5/2025).
Dia menilai langkah-langkah yang dilakukan oleh JPU KPK sudah tepat. Yudi menilai, kehadiran para saksi yang didatangkan oleh JPU ke ruang sidang bakal semakin meyakinkan hakim atas dakwaan JPU terhadap Hasto.
Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Tolak Pegawai KPK Jadi Ahli, Hakim Persilakan Ajukan dalam Pleidoi
“Kesuksesan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi kunci dalam perkara Hasto ini bisa meyakinkan hakim dalam putusan nanti,” imbuhnya.
Beberapa saksi kunci dalam kasus tersebut, lanjut Yudi, terdiri atas Wahyu Setiawan Rossa Purbo Bekti, Rizki Aprilia, dan Saeful Bahri. Dia menyatakan keterangan para saksi kunci tersebut sudah sangat jelas.
“Kesaksian mereka sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan bagaimana peristiwa perintangan penyidikan dan penyuapan terjadi,” kata pria yang konsen mengawal isu-isu pemberantasan korupsi ini.
Baca juga: Respons Keberatan Kubu Hasto, KPK Ungkap Alasan Hadirkan Penyelidik Jadi Ahli di Sidang
Karena itu, Yudi yakin dalam persidangan berikutnya, JPU KPK menghadirkan saksi-saksi lain dan menunjukkan barang bukti yang bisa semakin menguatkan keyakinan hakim terhadap dakwaan mereka. Termasuk di antaranya barang bukti seperti rekaman atau hasil penyadapan alat komunikasi.
Sementara itu, Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya keberatan dengan jaksa yang menghadirkan ahli atas nama Hafni Ferdian. Sebab, yang bersangkutan merupakan pemeriksa forensik sekaligus penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
"Sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Menurut Yudi, keterangan saksi-saksi dalam persidangan tersebut menguatkan pembuktian jaksa. "Hari ini mereka menghadirkan saksi ahli dan seorang penyelidik KPK," katanya, Senin (26/5/2025).
Dia menilai langkah-langkah yang dilakukan oleh JPU KPK sudah tepat. Yudi menilai, kehadiran para saksi yang didatangkan oleh JPU ke ruang sidang bakal semakin meyakinkan hakim atas dakwaan JPU terhadap Hasto.
Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Tolak Pegawai KPK Jadi Ahli, Hakim Persilakan Ajukan dalam Pleidoi
“Kesuksesan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi kunci dalam perkara Hasto ini bisa meyakinkan hakim dalam putusan nanti,” imbuhnya.
Beberapa saksi kunci dalam kasus tersebut, lanjut Yudi, terdiri atas Wahyu Setiawan Rossa Purbo Bekti, Rizki Aprilia, dan Saeful Bahri. Dia menyatakan keterangan para saksi kunci tersebut sudah sangat jelas.
“Kesaksian mereka sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan bagaimana peristiwa perintangan penyidikan dan penyuapan terjadi,” kata pria yang konsen mengawal isu-isu pemberantasan korupsi ini.
Baca juga: Respons Keberatan Kubu Hasto, KPK Ungkap Alasan Hadirkan Penyelidik Jadi Ahli di Sidang
Karena itu, Yudi yakin dalam persidangan berikutnya, JPU KPK menghadirkan saksi-saksi lain dan menunjukkan barang bukti yang bisa semakin menguatkan keyakinan hakim terhadap dakwaan mereka. Termasuk di antaranya barang bukti seperti rekaman atau hasil penyadapan alat komunikasi.
Sementara itu, Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya keberatan dengan jaksa yang menghadirkan ahli atas nama Hafni Ferdian. Sebab, yang bersangkutan merupakan pemeriksa forensik sekaligus penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
"Sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
(rca)
Lihat Juga :