Respons Keberatan Kubu Hasto, KPK Ungkap Alasan Hadirkan Penyelidik Jadi Ahli di Sidang

Senin, 26 Mei 2025 - 15:48 WIB
loading...
Respons Keberatan Kubu...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, Hafni Ferdian dihadirkan sebagai ahli untuk menerangkan sesuai keahliannya. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merespons keberatan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto perihal ahli yang dihadirkan. Keberatan itu ditujukan terhadap ahli Hafni Ferdian selaku pemeriksa forensik atau penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, Hafni dihadirkan sebagai ahli untuk menerangkan sesuai keahliannya. "Ahli saudara HF dihadirkan untuk menerangkan sesuai keahlian yang dimilikinya, sebagaimana tugas dan fungsi yang dia laksanakan di laboratorium forensik KPK," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).

Selain itu, Budi menyebutkan laboratorium forensik KPK bekerja secara independen dan profesional guna mendukung penanganan korupsi lembaga. "Bahwa laboratorium forensik di KPK bekerja secara independen, profesional, dan terstandar/tersertifikasi, dalam mendukung penanganan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Tolak Pegawai KPK Jadi Ahli, Hakim Persilakan Ajukan dalam Pleidoi



Sebelumnya, Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya keberatan dengan jaksa yang menghadirkan ahli atas nama Hafni Ferdian. Sebab, yang bersangkutan merupakan pemeriksa forensik sekaligus penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

"Sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).

Maqdir menilai, keterangan Hafni nantinya akan berdasarkan hasil penyelidikan dari perkara tersebut. "Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," ujarnya.

"Kemudian yang kedua, kami lihat bahwa dia ini adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas, ada di lampiran di dalam BAP-nya dia," sambungnya.

Di sisi lain, Maqdir juga menyoroti objektivitas keterangan Hafni jika dijadikan sebagai ahli. Sebab, menurut dia, Hafni digaji oleh KPK.

"Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. jadi kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," ujarnya.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta penjelasan dari jaksa penuntut umum untuk memberikan penjelasan terkait ahli yang dihadirkan. Jaksa menyatakan, dari keterangan Hafni akan dikulik tentang keahliannya.

Jaksa juga membantah Hafni digaji oleh KPK. "Pertama, terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. yang kedua memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik namun bukan penyelidik dalam perkara ini," ujar jaksa.

"Ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara, karena statusnya adalah ASN, jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," sambung jaksa.

Maqdir kembali mengutarakan keberatannya. Maqdir khawatir, Hafni tidak objektif dalam memberikan keterangan selaku ahli lantaran statusnya penyelidik KPK.

"Bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu. sehingga objekttivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. itu problem pokoknya di situ Yang Mulia, oleh karena itu kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli," kata Maqdir.

Majelis hakim kemudian berunding terkait keberatan dari kubu Hasto. Hasilnya, majelis hakim mempersilakan Hafni menjadi ahli.

"Majelis setelah mendengar keberatan dari penasehat hukum terdakwa maupun mendengar pendapat dari penuntut umum, menilai bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK," ujar Hakim Rios.

"Makanya kami tadi mintakan bukti pendukung, dan bukti pendukungnya kami pertanyakan untuk mendukung kompetensi ahli yang bersangkutan," sambung Hakim Rios.

Hakim Rios melanjutkan, meminta keberatan kubu Hasto untuk dituangkan dalam pleidoi nanti. Menurutnya, hal tersebut nantinya akan menjadi penilaian dari majelis hakim.

"Adapun sehubungan dari ke objektivitasannya, silakan nanti saudara ajukan dalam pleidoi, dan itu juga nanti akan kita nilai juga, namun demikiam keberatan dari penasihat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara" ucap Rios.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Berita Terkini
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved