Bareskrim Tangkap 4 Penjual Pipa Rokok dan Patung Ukiran dari Gading Gajah
Senin, 26 Mei 2025 - 11:58 WIB
loading...
Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat pelaku perdagangan pipa rokok hingga patung ukiran terbuat dari gading gajah. Keempatnya telah ditetapka sebagai tersangka. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat pelaku perdagangan pipa rokok hingga patung ukiran terbuat dari gading gajah. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara IR, ST, SS, dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ungkap kasus Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) berupa gading gajah , pipa rokok dan patung ukiran yang diduga terbuat dari gading gajah," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dirtipidter Bareskrim ) Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, keempat tersangka diduga memiliki, mengangkut, menyimpan, dan atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang terbuat dari satwa yang dilindungi berupa gading gajah utuh, pipa rokok dan patung ukiran terbuat dari gading gajah.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan tiga laporan yang diterima polisi. "Ada tiga laporan dengan tiga lokasi berbeda. Pertama tersangka IR (55) seorang pedagang dan ST alias IF (53) seorang wiraswasta dengan lokasi di Puri Cibeureum Permai 2, Babakan, Sukabumi, Jawa Barat," tuturnya.
Baca Juga: Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Dibongkar
Lokasi kedua, kata dia, di Cisaul Pasir, Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial SS (46). Sedangkan lokasi ketiga berada di Jalan Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dengan tersangka berinisial JF (44).
Dia menerangkan, para tersangka itu diciduk polisi di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 20 Mei 2025. Tersangka IR diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa 178 buah pipa rokok, 8 buah gading gajah, dan 2 paket pipa rokok terbuat dari gading gajah siap kirim.
"Tersangka IR didapati sedang memperdagangkan pipa rokok diduga terbuat dari gading gajah dilindungi secara live streaming melalui media elektronik menggunakan handphone-nya," jelasnya.
Nunung menambahkan, dari tersangka SS, polisi mengamankan 135 buah pipa rokok terbuat dari gading gajah. Sedangkan dari tersangka JF diamankan bukti berupa empat buah patung ukiran singa berukuran besar, 12 patung ukiran berukuran kecil, tiga buah tongkat komando, satu kepala gesper, tujuh pipa rokok, satu tongkat, dan tujuh gelang yang semuanya terbuat dari gading gajah.
"Nilai aset yang berhasil disita oleh tim dari lokasi pertama kurang lebih Rp1,3 miliar, lokasi kedua kurang lebih Rp635 juta, dan lokasi ketiga kurang lebih Rp319 juta," katanya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara IR, ST, SS, dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ungkap kasus Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) berupa gading gajah , pipa rokok dan patung ukiran yang diduga terbuat dari gading gajah," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dirtipidter Bareskrim ) Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, keempat tersangka diduga memiliki, mengangkut, menyimpan, dan atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang terbuat dari satwa yang dilindungi berupa gading gajah utuh, pipa rokok dan patung ukiran terbuat dari gading gajah.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan tiga laporan yang diterima polisi. "Ada tiga laporan dengan tiga lokasi berbeda. Pertama tersangka IR (55) seorang pedagang dan ST alias IF (53) seorang wiraswasta dengan lokasi di Puri Cibeureum Permai 2, Babakan, Sukabumi, Jawa Barat," tuturnya.
Baca Juga: Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Dibongkar
Lokasi kedua, kata dia, di Cisaul Pasir, Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial SS (46). Sedangkan lokasi ketiga berada di Jalan Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dengan tersangka berinisial JF (44).
Dia menerangkan, para tersangka itu diciduk polisi di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 20 Mei 2025. Tersangka IR diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa 178 buah pipa rokok, 8 buah gading gajah, dan 2 paket pipa rokok terbuat dari gading gajah siap kirim.
"Tersangka IR didapati sedang memperdagangkan pipa rokok diduga terbuat dari gading gajah dilindungi secara live streaming melalui media elektronik menggunakan handphone-nya," jelasnya.
Nunung menambahkan, dari tersangka SS, polisi mengamankan 135 buah pipa rokok terbuat dari gading gajah. Sedangkan dari tersangka JF diamankan bukti berupa empat buah patung ukiran singa berukuran besar, 12 patung ukiran berukuran kecil, tiga buah tongkat komando, satu kepala gesper, tujuh pipa rokok, satu tongkat, dan tujuh gelang yang semuanya terbuat dari gading gajah.
"Nilai aset yang berhasil disita oleh tim dari lokasi pertama kurang lebih Rp1,3 miliar, lokasi kedua kurang lebih Rp635 juta, dan lokasi ketiga kurang lebih Rp319 juta," katanya.
(zik)
Lihat Juga :