TPUA Tolak Hasil Uji Labfor Ijazah Jokowi oleh Bareskrim, Desak Gelar Perkara Khusus
Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:59 WIB
loading...
Hasil uji laboratorium forensik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan Bareskrim Polri ditolak oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Mereka mendesak dilakukan gelar perkara khusus. Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Hasil uji laboratorium forensik (labfor) ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang dilakukan Bareskrim Polri ditolak oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Mereka mendesak dilakukan gelar perkara khusus.
Diketahui, kubu yang mempersoalkan ijazah Jokowi itu di antaranya Rizal Fadillah, Roy Suryo , Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Kurnia. "Jadi penolakan itu dasarnya bahwa apa yang dilakukan oleh Bareskrim tidak memenuhi syarat Scientific Crime Investigation. Maka TPUA menolak hasil Bareskrim," kata Rizal Fadillah dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Sabtu (24/5/2025).
Rizal juga menegaskan bahwa hasil yang dikeluarkan oleh Bareskrim belumlah bersifat final. Dia juga menyoroti perihal perbandingan ijazah Jokowi dengan tiga orang yang tidak dipilih secara random.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
"Saya kira kewajaran timbul pertanyaan seperti itu, karena tidak pakai sistem random siapa. Jangan-jangan terpaksa bahwa tiga orang itu yang sudah ditentukan," ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut juga dibacakan pernyataan sikap terkait hasil yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri. Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, menyebut bahwa proses dan prosedur penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak dilakukan secara transparan.
Baca Juga: Ijazah UGM Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Jokowi: Ya Memang Asli
"Mengingat proses tersebut dilaksanakan secara sepihak tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Padahal, penyelidikan perkara dugaan pidana pemalsuan ijazah saudara Joko Widodo bermula dari adanya Aduan Masyarakat (Dumas) yang dilakukan oleh DR Eggi Sudjana, dari TPUA," ujar Khozinudin saat membacakan pernyataan sikap.
Pihaknya pun mendesak agar kasus ini segera dilaksanakan gelar perkara khusus, sesuai Pasal 31 Jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Kami menuntut agar dilakukan gelar perkara khusus terhadap hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait dugaan pidana pemalsuan ijazah saudara Joko Widodo," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli. Hal itu dipastikan seusai dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terkait dengan surat tanda tamat belajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pengujian labfor tersebut mencakup pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan dari Dekan dan Rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Diketahui, kubu yang mempersoalkan ijazah Jokowi itu di antaranya Rizal Fadillah, Roy Suryo , Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Kurnia. "Jadi penolakan itu dasarnya bahwa apa yang dilakukan oleh Bareskrim tidak memenuhi syarat Scientific Crime Investigation. Maka TPUA menolak hasil Bareskrim," kata Rizal Fadillah dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Sabtu (24/5/2025).
Rizal juga menegaskan bahwa hasil yang dikeluarkan oleh Bareskrim belumlah bersifat final. Dia juga menyoroti perihal perbandingan ijazah Jokowi dengan tiga orang yang tidak dipilih secara random.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
"Saya kira kewajaran timbul pertanyaan seperti itu, karena tidak pakai sistem random siapa. Jangan-jangan terpaksa bahwa tiga orang itu yang sudah ditentukan," ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut juga dibacakan pernyataan sikap terkait hasil yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri. Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, menyebut bahwa proses dan prosedur penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak dilakukan secara transparan.
Baca Juga: Ijazah UGM Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Jokowi: Ya Memang Asli
"Mengingat proses tersebut dilaksanakan secara sepihak tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Padahal, penyelidikan perkara dugaan pidana pemalsuan ijazah saudara Joko Widodo bermula dari adanya Aduan Masyarakat (Dumas) yang dilakukan oleh DR Eggi Sudjana, dari TPUA," ujar Khozinudin saat membacakan pernyataan sikap.
Pihaknya pun mendesak agar kasus ini segera dilaksanakan gelar perkara khusus, sesuai Pasal 31 Jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Kami menuntut agar dilakukan gelar perkara khusus terhadap hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait dugaan pidana pemalsuan ijazah saudara Joko Widodo," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli. Hal itu dipastikan seusai dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terkait dengan surat tanda tamat belajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pengujian labfor tersebut mencakup pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan dari Dekan dan Rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
(zik)
Lihat Juga :