Asas Dominus Litis di Revisi KUHAP Berpotensi Timbulkan Ego Sektoral Penegak Hukum
Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:48 WIB
loading...
Penerapan asas dominus litis dalam revisi RUU KUHAP berpotensi menimbulkan ego sektoral penegak hukum.
A
A
A
JAKARTA - Penerapan asas dominus litis dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat berpotensi menimbulkan ego sektoral dan memengaruhi relasi antar institusi penegak hukum. Utamanya antara kejaksaan dan kepolisian.
Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta. Hadir dalam FGD ini para pakar dan praktisi hukum yaitu Abd. Rahmatullah Rorano S, kemudian Abu Bakar, dan Lalu Hartawan Mandala Putra serta Sekjen Partai Mahasiswa Indonesia M. Al hafiz.
Lalu Hartawan Mandala Putra mengatakan, asas dominus litis terkesan ingin memberikan hierarki kuasa kelembagaan antara kejaksaan dan kepolisian. Menurut dia, kejaksaan berkedudukan lebih tinggi dari kepolisian sehingga ini nanti ke depan dikhawatirkan akan menimbulkan ego sektoral antarlembaga kejaksaan dan kepolisian sehingga upaya untuk mencapai criminal integrated system berpotensi untuk tidak terpenuhi.
Baca juga: Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Sebagai pengendali perkara, kata Lalu Hartawan, keputusan dalam melanjutkan dan menghentikan penuntutan perkara juga menimbulkan kecurigaan karena tidak ada mekanisme pengawasan yang objektif dalam menilai suatu perakara layak dilanjutkan atau tidak.
“Sehingga, berpotensi memberikan ruang negosiasi yang besar sehingga mengakibatkan terjadinya penegakan hukum yang tidak fair. Oleh sebab itu, sebagai pengendali perkara perlu juga ada mekanisme pengawasnnya baik secra kelembagaan maupun secara internal,” katanya.
Baca juga: 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
Senada, pakar hukum Abd. Rahmatullah Rorano S mengatakan, secara konstitusional, originalitas keberadaan lembaga kejaksaan tidak diuraikan secara tegas di dalam UUD 1945. Berbeda dengan kepolisian, yang secara eksplisit disebutkan bahkan diberi kewenangan atributif dalam penegakan hukum melalui ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Distribusi kewenangan yang terlalu besar (superbody) terhadap Kejaksaan akan rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) mesti ada kontrol kuat,” katanya.
Penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP bukan sekadar persoalan Hukum tetapi juga memiliki dimensi politik yang sangat signifikan pergeseran kewenangan dalam sistem peradilan pidana dapat mempengaruhi relasi antar institusi utamanya antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Sekjen M. Al Hafiz Partai Mahasiswa Indonesia mengatakan, FGD ini bertujuan memberi masukan Kritis terhadap perubahan KUHAP.
"Ya kami menilai penerapan asas dominus litis dalam demokrasi yang belum sehat bisa memicu potensi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakseimbangan antar penegak hukum, maka dari itu penting kiranya Revisi KUHAP ini di pertimbangkan kembali oleh pemerintah dan DPR agar upaya mereformasi hukum pidana kita berjalan sesuai harapan," tandasnya.
Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta. Hadir dalam FGD ini para pakar dan praktisi hukum yaitu Abd. Rahmatullah Rorano S, kemudian Abu Bakar, dan Lalu Hartawan Mandala Putra serta Sekjen Partai Mahasiswa Indonesia M. Al hafiz.
Lalu Hartawan Mandala Putra mengatakan, asas dominus litis terkesan ingin memberikan hierarki kuasa kelembagaan antara kejaksaan dan kepolisian. Menurut dia, kejaksaan berkedudukan lebih tinggi dari kepolisian sehingga ini nanti ke depan dikhawatirkan akan menimbulkan ego sektoral antarlembaga kejaksaan dan kepolisian sehingga upaya untuk mencapai criminal integrated system berpotensi untuk tidak terpenuhi.
Baca juga: Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Sebagai pengendali perkara, kata Lalu Hartawan, keputusan dalam melanjutkan dan menghentikan penuntutan perkara juga menimbulkan kecurigaan karena tidak ada mekanisme pengawasan yang objektif dalam menilai suatu perakara layak dilanjutkan atau tidak.
“Sehingga, berpotensi memberikan ruang negosiasi yang besar sehingga mengakibatkan terjadinya penegakan hukum yang tidak fair. Oleh sebab itu, sebagai pengendali perkara perlu juga ada mekanisme pengawasnnya baik secra kelembagaan maupun secara internal,” katanya.
Baca juga: 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
Senada, pakar hukum Abd. Rahmatullah Rorano S mengatakan, secara konstitusional, originalitas keberadaan lembaga kejaksaan tidak diuraikan secara tegas di dalam UUD 1945. Berbeda dengan kepolisian, yang secara eksplisit disebutkan bahkan diberi kewenangan atributif dalam penegakan hukum melalui ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Distribusi kewenangan yang terlalu besar (superbody) terhadap Kejaksaan akan rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) mesti ada kontrol kuat,” katanya.
Penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP bukan sekadar persoalan Hukum tetapi juga memiliki dimensi politik yang sangat signifikan pergeseran kewenangan dalam sistem peradilan pidana dapat mempengaruhi relasi antar institusi utamanya antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Sekjen M. Al Hafiz Partai Mahasiswa Indonesia mengatakan, FGD ini bertujuan memberi masukan Kritis terhadap perubahan KUHAP.
"Ya kami menilai penerapan asas dominus litis dalam demokrasi yang belum sehat bisa memicu potensi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakseimbangan antar penegak hukum, maka dari itu penting kiranya Revisi KUHAP ini di pertimbangkan kembali oleh pemerintah dan DPR agar upaya mereformasi hukum pidana kita berjalan sesuai harapan," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :