Asas Dominus Litis di Revisi KUHAP Berpotensi Timbulkan Ego Sektoral Penegak Hukum

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:48 WIB
loading...
Asas Dominus Litis di...
Penerapan asas dominus litis dalam revisi RUU KUHAP berpotensi menimbulkan ego sektoral penegak hukum.
A A A
JAKARTA - Penerapan asas dominus litis dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat berpotensi menimbulkan ego sektoral dan memengaruhi relasi antar institusi penegak hukum. Utamanya antara kejaksaan dan kepolisian.

Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta. Hadir dalam FGD ini para pakar dan praktisi hukum yaitu Abd. Rahmatullah Rorano S, kemudian Abu Bakar, dan Lalu Hartawan Mandala Putra serta Sekjen Partai Mahasiswa Indonesia M. Al hafiz.

Lalu Hartawan Mandala Putra mengatakan, asas dominus litis terkesan ingin memberikan hierarki kuasa kelembagaan antara kejaksaan dan kepolisian. Menurut dia, kejaksaan berkedudukan lebih tinggi dari kepolisian sehingga ini nanti ke depan dikhawatirkan akan menimbulkan ego sektoral antarlembaga kejaksaan dan kepolisian sehingga upaya untuk mencapai criminal integrated system berpotensi untuk tidak terpenuhi.

Baca juga: Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik

Sebagai pengendali perkara, kata Lalu Hartawan, keputusan dalam melanjutkan dan menghentikan penuntutan perkara juga menimbulkan kecurigaan karena tidak ada mekanisme pengawasan yang objektif dalam menilai suatu perakara layak dilanjutkan atau tidak.

“Sehingga, berpotensi memberikan ruang negosiasi yang besar sehingga mengakibatkan terjadinya penegakan hukum yang tidak fair. Oleh sebab itu, sebagai pengendali perkara perlu juga ada mekanisme pengawasnnya baik secra kelembagaan maupun secara internal,” katanya.

Baca juga: 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya

Senada, pakar hukum Abd. Rahmatullah Rorano S mengatakan, secara konstitusional, originalitas keberadaan lembaga kejaksaan tidak diuraikan secara tegas di dalam UUD 1945. Berbeda dengan kepolisian, yang secara eksplisit disebutkan bahkan diberi kewenangan atributif dalam penegakan hukum melalui ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Distribusi kewenangan yang terlalu besar (superbody) terhadap Kejaksaan akan rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) mesti ada kontrol kuat,” katanya.

Penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP bukan sekadar persoalan Hukum tetapi juga memiliki dimensi politik yang sangat signifikan pergeseran kewenangan dalam sistem peradilan pidana dapat mempengaruhi relasi antar institusi utamanya antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Sekjen M. Al Hafiz Partai Mahasiswa Indonesia mengatakan, FGD ini bertujuan memberi masukan Kritis terhadap perubahan KUHAP.

"Ya kami menilai penerapan asas dominus litis dalam demokrasi yang belum sehat bisa memicu potensi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakseimbangan antar penegak hukum, maka dari itu penting kiranya Revisi KUHAP ini di pertimbangkan kembali oleh pemerintah dan DPR agar upaya mereformasi hukum pidana kita berjalan sesuai harapan," tandasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Rekomendasi
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved