Kejagung Beberkan Korupsi Sritex, Berisiko Tinggi tapi Tetap Dikucuri Kredit
Kamis, 22 Mei 2025 - 12:27 WIB
loading...
Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex oleh sejumlah bank. Pemberian kredit itu diduga bertentangan dengan ketentuan hukum. Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) oleh sejumlah bank. Pemberian kredit itu diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.
"Telah memberikan kredit secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers, dikutip Kamis (22/5/2025).
Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya
Pemberi kredit yaitu Bank DKI dan Bank BJB diduga tidak melakukan analiss yang memadai kepada Sritex. Padahal, kata Qohar, PT Sritex memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.
"Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody's disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi," jelas Qohar.
Pemberian kredit tanpa analisis yang tepat itu bertentangan dengan SOP Bank dan UU nomos 10 tahun 1998.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," sambungnya.
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
Belum lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex.
Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara korupsi kredit ke Sritex sebesar Rp3,6 triliun yang merugikan negara Rp692,9 miliar tersebut.
Ketiganya yakni Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS) dan; Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa(ZM).
"Telah memberikan kredit secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers, dikutip Kamis (22/5/2025).
Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya
Pemberi kredit yaitu Bank DKI dan Bank BJB diduga tidak melakukan analiss yang memadai kepada Sritex. Padahal, kata Qohar, PT Sritex memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.
"Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody's disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi," jelas Qohar.
Pemberian kredit tanpa analisis yang tepat itu bertentangan dengan SOP Bank dan UU nomos 10 tahun 1998.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," sambungnya.
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
Belum lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex.
Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara korupsi kredit ke Sritex sebesar Rp3,6 triliun yang merugikan negara Rp692,9 miliar tersebut.
Ketiganya yakni Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS) dan; Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa(ZM).
(shf)
Lihat Juga :