Menteri Hukum: Rusia Dukung Indonesia Menjadi Anggota HCCH
Rabu, 21 Mei 2025 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Perjanjian MLA pidana dengan Rusia telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2021 dan secara efektif telah berlaku sejak 18 Desember 2021. Adapun untuk perjanjian ekstradisi RI-Rusia saat ini sedang dalam proses ratifikasi melalui pembentukan Undang-undang.
Walaupun proses ratifikasi atas perjanjian ekstradisi RI-Rusia masih berjalan, mengingat hubungan baik dan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia, kerja sama untuk ekstradisi antara kedua negara berjalan dengan baik. Dalam pertemuan bilateral ini dibahas perkembangan permintaan MLA dan ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang sedang dalam proses.
Pertemuan bilateral antara Menteri Hukum dan Menteri Kehakiman Rusia ini didahului dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bidang Non-Profit Organization atau organisasi nirlaba pada Selasa, 20 Mei 2025.
MoU ini merupakan media bagi kedua negara untuk membentuk kerangka kerja sama hukum mengenai organisasi nirlaba. Rencana kerja sama ini mencakup pertukaran dokumen, pengalaman, dan informasi mengenai pendirian, pendaftaran, dan pembubaran organisasi nirlaba sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing negara, serta penyelenggaraan konsultasi ahli, seminar, dan lokakarya tentang topik-topik khusus yang menjadi kepentingan bersama terkait dengan organisasi nirlaba, termasuk pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan kerja sama ini dapat mendukung peran Kementerian Hukum dalam implementasi Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU dan TPPT), mengingat entitas nirlaba diakui sebagai salah satu sektor yang rentan disalahgunakan untuk tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Perjanjian MLA pidana dengan Rusia telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2021 dan secara efektif telah berlaku sejak 18 Desember 2021. Adapun untuk perjanjian ekstradisi RI-Rusia saat ini sedang dalam proses ratifikasi melalui pembentukan Undang-undang.
Walaupun proses ratifikasi atas perjanjian ekstradisi RI-Rusia masih berjalan, mengingat hubungan baik dan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia, kerja sama untuk ekstradisi antara kedua negara berjalan dengan baik. Dalam pertemuan bilateral ini dibahas perkembangan permintaan MLA dan ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang sedang dalam proses.
Pertemuan bilateral antara Menteri Hukum dan Menteri Kehakiman Rusia ini didahului dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bidang Non-Profit Organization atau organisasi nirlaba pada Selasa, 20 Mei 2025.
MoU ini merupakan media bagi kedua negara untuk membentuk kerangka kerja sama hukum mengenai organisasi nirlaba. Rencana kerja sama ini mencakup pertukaran dokumen, pengalaman, dan informasi mengenai pendirian, pendaftaran, dan pembubaran organisasi nirlaba sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing negara, serta penyelenggaraan konsultasi ahli, seminar, dan lokakarya tentang topik-topik khusus yang menjadi kepentingan bersama terkait dengan organisasi nirlaba, termasuk pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan kerja sama ini dapat mendukung peran Kementerian Hukum dalam implementasi Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU dan TPPT), mengingat entitas nirlaba diakui sebagai salah satu sektor yang rentan disalahgunakan untuk tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Lihat Juga :