Kolaborasi Kementerian P2MI dan Penegak Hukum Kunci Berantas Pengiriman PMI Ilegal
Senin, 19 Mei 2025 - 21:16 WIB
loading...
Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan mengapresiasi langkah tegas Kementerian P2MI memberantas praktik pengiriman PMI ilegal. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memberantas praktik pengiriman PMI ilegal terus mendapatkan dukungan. Kolaborasi antara Kementerian P2MI, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil sangat penting untuk memberantas kejahatan ini.
Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menegaskan pengiriman ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan dan masa depan para pekerja migran.
“Saya melihat bagaimana pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi sangat rentan menjadi korban eksploitasi dan kehilangan perlindungan hukum,” tegas Affan, Senin (19/5/2025).
Managing Partners pada Kantor Hukum Serambi Law Firm ini juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi hukum kepada calon pekerja migran dan keluarganya agar mereka memahami hak dan risiko yang mungkin dihadapi jika memilih jalur ilegal.
Baca juga: Wamen P2MI Tegaskan Pemerintah Serius Urus Pekerja Migran Indonesia
“Sosialisasi hukum yang memadai harus dilakukan secara masif, terutama di daerah-daerah kantong pekerja migran. Edukasi ini menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pengiriman ilegal,” ujarnya.
Affan juga mengapresiasi komitmen Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang dengan tegas menolak segala bentuk praktik pengiriman ilegal dan berupaya memastikan setiap PMI mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.
Baca juga: Presiden Prabowo Restui Moratorium Kirim Pekerja ke Arab Saudi Dicabut
“Negara harus hadir melindungi pekerja migran sebagai aset bangsa. Kolaborasi antara Kementerian P2MI, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil sangat penting untuk mengakhiri kejahatan perdagangan manusia ini,” tambah Affan.
Sebagai advokat yang fokus pada perlindungan pekerja migran, Affan menyerukan penguatan regulasi, pengawasan penempatan PMI secara legal, serta perluasan akses bantuan hukum bagi PMI yang bermasalah di luar negeri. “PMI bukan komoditas, mereka adalah pahlawan devisa yang harus dilindungi secara hukum dan kemanusiaan,” ucapnya.
Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menegaskan pengiriman ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan dan masa depan para pekerja migran.
“Saya melihat bagaimana pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi sangat rentan menjadi korban eksploitasi dan kehilangan perlindungan hukum,” tegas Affan, Senin (19/5/2025).
Managing Partners pada Kantor Hukum Serambi Law Firm ini juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi hukum kepada calon pekerja migran dan keluarganya agar mereka memahami hak dan risiko yang mungkin dihadapi jika memilih jalur ilegal.
Baca juga: Wamen P2MI Tegaskan Pemerintah Serius Urus Pekerja Migran Indonesia
“Sosialisasi hukum yang memadai harus dilakukan secara masif, terutama di daerah-daerah kantong pekerja migran. Edukasi ini menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pengiriman ilegal,” ujarnya.
Affan juga mengapresiasi komitmen Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang dengan tegas menolak segala bentuk praktik pengiriman ilegal dan berupaya memastikan setiap PMI mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.
Baca juga: Presiden Prabowo Restui Moratorium Kirim Pekerja ke Arab Saudi Dicabut
“Negara harus hadir melindungi pekerja migran sebagai aset bangsa. Kolaborasi antara Kementerian P2MI, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil sangat penting untuk mengakhiri kejahatan perdagangan manusia ini,” tambah Affan.
Sebagai advokat yang fokus pada perlindungan pekerja migran, Affan menyerukan penguatan regulasi, pengawasan penempatan PMI secara legal, serta perluasan akses bantuan hukum bagi PMI yang bermasalah di luar negeri. “PMI bukan komoditas, mereka adalah pahlawan devisa yang harus dilindungi secara hukum dan kemanusiaan,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :