Pakar Hukum: Pengamanan TNI di Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan
Jum'at, 16 Mei 2025 - 15:55 WIB
loading...
A
A
A
"Legalitas pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan jika memenuhi syarat OMSP yaitu atas dasar keputusan politik negara, misalnya melalui MoU atau penugasan resmi berdasarkan Permenhan atau Keppres dan terkait objek vital nasional strategis atau ancaman khusus," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Mengenai pengerahan prajurit dalam pengamanan Kejaksaan sudah sesuai kerja sama resmi MoU. TNI dan Kejaksaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
"Pengamanan yang dilakukan TNI terhadap kejaksaan hingga daerah harus dipahami sesuai MoU yang ada. TNI dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan," ucapnya.
Dia menilai pengerahan personel TNI untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan dalam kondisi normal, tanpa ada alasan tertentu.
"Perlu penegasan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif," kata Waketum DPP Bapera ini.
Mengenai pengerahan prajurit dalam pengamanan Kejaksaan sudah sesuai kerja sama resmi MoU. TNI dan Kejaksaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
"Pengamanan yang dilakukan TNI terhadap kejaksaan hingga daerah harus dipahami sesuai MoU yang ada. TNI dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan," ucapnya.
Dia menilai pengerahan personel TNI untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan dalam kondisi normal, tanpa ada alasan tertentu.
"Perlu penegasan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif," kata Waketum DPP Bapera ini.
(jon)
Lihat Juga :