Ini Penampakan Rp56 Miliar Hasil Penipuan Belanja Ventilator dan Monitor Covid-19
Senin, 07 September 2020 - 15:54 WIB
loading...
Barang bukti sindikat internasional sebanyak EUR 3,6 juta atau setara dengan Rp56,8 milliar.
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19. Total, barang bukti yang disita sebanyak EUR 3,6 juta atau setara dengan Rp56,8 milliar.
Barang bukti uang yang disita itu ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020). Tumpukan uang itu dikemas di dalam plastik bening yang kemudian diletakkan di halaman gedung Bareskrim.
Satu plastik bening tersebut diperkirakan terdapat 10-15 gepok uang Rp50.000 dan Rp100.000. Di atas tumpukan uang tersebut terdapat tulisan 'Barang Bukti Rp56,8 milyar'. Uang itu merupakan hasil kejahatan pelaku penipuan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara penipuan tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus ini berawal dari adanya perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19.
Pembayaran beberapa kali telah dilakukan kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan pembayaran. Sekanjutnya rekening pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia.
Barang bukti uang yang disita itu ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020). Tumpukan uang itu dikemas di dalam plastik bening yang kemudian diletakkan di halaman gedung Bareskrim.
Satu plastik bening tersebut diperkirakan terdapat 10-15 gepok uang Rp50.000 dan Rp100.000. Di atas tumpukan uang tersebut terdapat tulisan 'Barang Bukti Rp56,8 milyar'. Uang itu merupakan hasil kejahatan pelaku penipuan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara penipuan tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus ini berawal dari adanya perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19.
Pembayaran beberapa kali telah dilakukan kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan pembayaran. Sekanjutnya rekening pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia.
Lihat Juga :