Kejagung: Pengamanan TNI di Kejaksaan Bukan Barang Baru
Kamis, 15 Mei 2025 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Dari poin-poin yang disepakati, keberadaan TNI adalah untuk memperkuat koneksitas antara Kejaksaan dan TNI terkait persoalan hukum yang terkait dengan TNI. “Selain pengamanan, keberadaan TNI adalah upaya memperkuat koneksitas Kejaksaan untuk menangani perkara di militer,” pungkas Herry.
6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Dari poin-poin yang disepakati, keberadaan TNI adalah untuk memperkuat koneksitas antara Kejaksaan dan TNI terkait persoalan hukum yang terkait dengan TNI. “Selain pengamanan, keberadaan TNI adalah upaya memperkuat koneksitas Kejaksaan untuk menangani perkara di militer,” pungkas Herry.
(rca)
Lihat Juga :