Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
loading...

Alexander Marwata buka suara soal BAP penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang menyebutkan empat pimpinan tak setuju menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Eks Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata buka suara perihal BAP penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang menyebutkan empat pimpinan tak setuju menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 2020 lalu.
Adapun, BAP Rossa tersebut mencuat saat dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Alexander Marwata menyatakan, dirinya siap jika hal tersebut akan diusut oleh pimpinan Lembaga Antirasuah saat ini, Setyo Budiyanto dkk.
"Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang, kalau putusan empat pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan diproses," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (13/5/2025).
Di sisi lain, Alexander Marwata juga menilai perlu ada penjelasan dari pimpinan saat ini perihal apakah bisa keputusan kolegial dalam suatu perkara kemudian dituding sebagai perintangan penyidikan.
"Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju atau meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK
"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. Kalau pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan?? Jangan tanya saya," sambungnya.
Sebelumnya, tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyoroti BAP Rossa Purbo Bekti nomor 15. Dalam BAP tersebut, Rossa menyatakan, pimpinan KPK saat itu tidak setuju penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban (BAP) nomor 15. 'Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka'," kata Maqdir membacakan BAP Rossa nomor 15.
"Pernah diperiksa gak mereka (Pimpinan KPK)?" lanjut Maqdir bertanya.
"Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yg ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," jawab Rossa.
"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui, pendapat saudara, mereka merintangi penyidikan?" lanjut Maqdir bertanya.
"Jika fakta fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat," jawab Rossa.
Maqdir terus mencecar alasan Rossa yang belum memeriksa para pimpinan tersebut dalam perkara ini.
Rossa menyatakan, setelah OTT pada Januari 2020 itu, ia dikembalikan ke Polri. Selanjutnya, pada 2023 ia baru kembali berdinas di KPK.
"Kami tergabung dalam surat perintah penyidikan ini adalah surat perintah penyidikan tambahan pada tahun 2023. Kemudian beberapa kali kami melakukan ekspose terkait perkembangan perkara saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa, jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ," terang Rossa.
"Makanya itu kan pendapat saudara, di situ saudara berkesimpulan, jangan lanjutkan pengembangan ini menurut keterangan saudara tadi itu perintangan. Pertanyaan saya sederhana, kenapa tidak mereka yang diperiksa? Kenapa saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri begitu juga pimpinan KPK lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?" tanya Maqdir.
"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," jawab Rossa.
Adapun, BAP Rossa tersebut mencuat saat dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Alexander Marwata menyatakan, dirinya siap jika hal tersebut akan diusut oleh pimpinan Lembaga Antirasuah saat ini, Setyo Budiyanto dkk.
"Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang, kalau putusan empat pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan diproses," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (13/5/2025).
Di sisi lain, Alexander Marwata juga menilai perlu ada penjelasan dari pimpinan saat ini perihal apakah bisa keputusan kolegial dalam suatu perkara kemudian dituding sebagai perintangan penyidikan.
"Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju atau meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK
"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. Kalau pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan?? Jangan tanya saya," sambungnya.
Sebelumnya, tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyoroti BAP Rossa Purbo Bekti nomor 15. Dalam BAP tersebut, Rossa menyatakan, pimpinan KPK saat itu tidak setuju penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban (BAP) nomor 15. 'Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka'," kata Maqdir membacakan BAP Rossa nomor 15.
"Pernah diperiksa gak mereka (Pimpinan KPK)?" lanjut Maqdir bertanya.
"Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yg ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," jawab Rossa.
"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui, pendapat saudara, mereka merintangi penyidikan?" lanjut Maqdir bertanya.
"Jika fakta fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat," jawab Rossa.
Maqdir terus mencecar alasan Rossa yang belum memeriksa para pimpinan tersebut dalam perkara ini.
Rossa menyatakan, setelah OTT pada Januari 2020 itu, ia dikembalikan ke Polri. Selanjutnya, pada 2023 ia baru kembali berdinas di KPK.
"Kami tergabung dalam surat perintah penyidikan ini adalah surat perintah penyidikan tambahan pada tahun 2023. Kemudian beberapa kali kami melakukan ekspose terkait perkembangan perkara saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa, jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ," terang Rossa.
"Makanya itu kan pendapat saudara, di situ saudara berkesimpulan, jangan lanjutkan pengembangan ini menurut keterangan saudara tadi itu perintangan. Pertanyaan saya sederhana, kenapa tidak mereka yang diperiksa? Kenapa saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri begitu juga pimpinan KPK lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?" tanya Maqdir.
"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," jawab Rossa.
(shf)
Lihat Juga :