Pengerahan Prajurit untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:08 WIB
loading...
Pengerahan Prajurit...
Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif dengan Kejaksaan. Foto/Puspen TNI
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi membenarkan pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Ia menegaskan, pengamanan itu merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan.

Diketahui, pengamanan kantor kejaksaan itu tertuang dalam perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Baca juga: Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor

"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," ujar Ktistomei saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (11/5/2025).

Kristomei menekankan, perbantuan pengamanan kantor Kejaksaan itu merupakan implementasi kerja sama TBI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.



Dalam nota kesepahaman itu, TNI dan Kejaksaan bekerja sama meliputi pendidikan dan pelatihan; pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum; penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI; dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Baca juga: Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU

Selanjutnya, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," terang Kristomei.

"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerbitkan perintah pengerahan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Perintah terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam Telegram tersebut, Penglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Telegram itu, tertuliskan personel yang akan diturunkan dalam pengamanan di Kejati sebanyak 30 orang dan 10 personel untuk pengamanan di Kejari.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Mokhamad Ali...
Profil Mokhamad Ali Ridho, Jenderal TNI Bintang 2 yang Bertugas di Kejaksaan Agung
Kabar ST Burhanuddin...
Kabar ST Burhanuddin Bakal Diganti, Istana: Pak Jaksa Agung Bilangnya Hoaks
Ramai Kabar Jaksa Agung...
Ramai Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Diganti, Kejagung: Hoaks
6 Syarat Menjadi Jaksa...
6 Syarat Menjadi Jaksa Agung, Nomor 4 Harus Berijazah Sarjana Hukum
3 Panglima TNI dari...
3 Panglima TNI dari Matra Laut, Ada yang Pernah Menjabat Pangkogabwilhan I
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Kejati Jabar Selesaikan...
Kejati Jabar Selesaikan 55 Kasus melalui Keadilan Restoratif hingga Mei 2025
Nikita Mirzani Bakal...
Nikita Mirzani Bakal Bebas dalam Waktu Dekat? Kejaksaan Bilang Begini
5 Artis yang Dinikahi...
5 Artis yang Dinikahi TNI, Bella Saphira Dipersunting Letnan Jenderal
Rekomendasi
Breaking News! KA Malioboro...
Breaking News! KA Malioboro Ekspress Tabrak 7 Sepeda Motor, 4 Tewas
Toyota Yakin Teknologi...
Toyota Yakin Teknologi Baterai seperti Ini Tidak Dimiliki Mobil Listrik China
Taktik Supit Urang,...
Taktik Supit Urang, Strategi Jitu dan Cerdik Jenderal Sudirman Kuasai Ambarawa
Berita Terkini
Jelaskan Maksud Prabowo...
Jelaskan Maksud Prabowo Stop Bahas Dua Periode, Istana: Mikirin Politik Ada Waktunya
Kesan Fary Francis,...
Kesan Fary Francis, Utusan Presiden Prabowo yang Hadiri Langsung Pelantikan Paus Leo XIV
KPK Usul Parpol Dapat...
KPK Usul Parpol Dapat Dana Besar dari APBN, PCO: Bisa Didiskusikan
PP Aisyiyah Kembangkan...
PP Aisyiyah Kembangkan Program Ketahanan Pangan Berbasis Qaryah Thayibah
Profil Mokhamad Ali...
Profil Mokhamad Ali Ridho, Jenderal TNI Bintang 2 yang Bertugas di Kejaksaan Agung
Pengamat: Demokrasi...
Pengamat: Demokrasi Tak Boleh Dikorbankan Demi Panggung Para Pemburu Sensasi
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved