Pengerahan Prajurit untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif
Minggu, 11 Mei 2025 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Dalam nota kesepahaman itu, TNI dan Kejaksaan bekerja sama meliputi pendidikan dan pelatihan; pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum; penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI; dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Baca juga: Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Selanjutnya, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," terang Kristomei.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," pungkasnya.
Kemudian, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI; dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Baca juga: Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Selanjutnya, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," terang Kristomei.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," pungkasnya.
Lihat Juga :