KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:25 WIB
loading...
KM ITB Tuntut Polri...
Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menuntut Polri membebaskan SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. SSS ditangkap dan ditahan karena membuat serta mengunggah meme Prabowo-Jokowi ke medsos. Foto/Agus Warsudi
A A A
JAKARTA - Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menuntut Polri membebaskan SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. SSS ditangkap dan ditahan karena membuat serta mengunggah meme Prabowo-Jokowi ke media sosial (medsos).

KM ITB juga memberi dukungan solidaritas bagi SSS. Mereka menilai tindakan SSS merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat atu kritik. SSS mengekspresikan kekecewaan terhadap pemerintahan saat ini melalui meme tersebut.

Ketua KM ITB Farrel Faiz mengatakan, KM ITB mendampingi SSS sejak kasusnya viral. Keluarga Mahasiswa ITB juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum SSS dan orang tua.

"Keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung menyatakan solidaritas secara penuh untuk pembebasan keluarga kami (SSS)," kata Farrel Faiz kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga: Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Hasan Nasbi: Lebih Baik Dibina

Farrel menyatakan, setiap elemen masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. "Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan juga bagi seluruh anggota keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung perlu untuk dijaga dan dilindungi," ujar Farrel.

Karena itu, tutur dia, KM ITB menyampaikan tiga tuntutan terkait kasus SSS, mahasiswi FSRD. Berikut tiga poin tuntutan KM ITB:

1. Keprihatinan dan menyatakan penolakan terhadap tindakan penahanan yang dilakukan terhadap salah satu anggota keluarga kami (SSS).

2. Tuntutan pembebasan terhadap saudara kami (SSS) yang saat ini sedang ditahan. Kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi oleh hukum dan tidak justru dikriminalisasi.

3. Ajakan pada seluruh elemen KM ITB, akademisi, dan seluruh masyarakat sipil untuk bersatu dalam semangat membawa negara ini menjadi tempat yang lebih baik, menegakkan hukum yang tepat dan berkeadilan, menjaga solidaritas, dan bersama-sama mengawal proses ini untuk pembebasan keluarga kami (SSS).

Farrel menuturkan, penahanan terhadap SSS merupakan bentuk penyempitan ruang berekspresi dan berpendapat. Dia mengajak melihat kasus ini sebagai upaya kritis untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) yang berdampak negatif.

"Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Bahwa, membungkam satu suara kritis adalah ancaman bagi kebebasan seluruh rakyat Indonesia. Hari ini, satu dari kami ditindas. Maka seluruh keluarga KM ITB bersuara. Patah tumbuh, hilang berganti. Gugur satu, tumbuh seribu," ucap Farrel.

Farrel menyatakan, sampai saat ini, SSS masih ditahan oleh Bareskrim Polri karena dituduh melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"SSS ditangkap di tempat kos temannya. Teman-teman angkatan mendampingi SSS semenjak polisi itu datang sampai dibawa ke Bareskrim di Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter

Ketua KM ITB menegaskan, kasus SSS yang ditangkap Bareskrim Polri karena membuat meme Prabowo-Jokowi, tidak membuat mahasiswa ITB takut untuk bersuara kritis.

"Kami tidak ada ketakutan. Justru ini (kasus SSS) semakin membakar semangat kami untuk lebih bersuara dan kritis lagi terhadap kondisi yang ada," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi yang diduga dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri akibat mengunggah meme terkait Prabowo dan Jokowi. Gambar tersebut memperlihatkan keduanya sedang berciuman bibir.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kabar tersebut. Namun dia tak menegaskan jika yang ditangkap merupakan mahasiswi ITB. "Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ucap Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).

Dia menyebut tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Namanya Disebut dalam...
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Rekomendasi
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved