Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme

Jum'at, 09 Mei 2025 - 11:54 WIB
loading...
Legislator PKB Dukung...
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Indrajaya mendukung langkah Kemendagri yang bakal mencabut status atau legalitas ormas yang terlibat aksi premanisme. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Indrajaya mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) yang bakal mencabut status atau legalitas organisasi masyarakat ( ormas ) yang terlibat aksi premanisme. Sebab, kata dia, negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas.

Dia mengungkapkan preman yang berkedok ormas selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha. Mereka betul-betul menjadi penyakit sosial yang harus diberantas ke akar-akarnya.

Mereka telah melakukan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan kepada masyarakat. Mereka juga telah mengganggu iklim investasi di Indonesia, yaitu, dengan mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan terhadap pabrik.

Baca juga: Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan



"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," ujar Indrajaya, Jumat (9/5/2025).

Legislator asal Dapil Papua Selatan itu mengatakan, preman yang berkedok ormas itu jelas bukanlah ormas. Sebab, keberadaan mereka tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam undang-undang.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), setidaknya ada delapan tujuan dibentuknya ormas. Yaitu, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Selain itu ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Tugas selanjutnya, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

"Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara," tuturnya.

Jika merujuk pada tujuan keberadaan ormas itu, maka ormas yang terlibat dalam premanisme itu jelas sudah melanggar aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Ormas. "Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas," ucapnya.

Untuk itu, Indrajaya mendukung langkah Kemendagri yang akan mencabut izin atau status ormas yang terlibat aksi premanisme, karena mereka telah menyalahi undang-undang yang ada. Tindakan meraka tidak boleh dibiarkan.

Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa kementeriannya menjadi bagian dalam Satgas Antipremanisme. Pihaknya akan menindak secara administratif ormas yang terlibat premanisme.

Ormas yang terdaftar sebagai badan hukum akan ditindak oleh Kementerian Hukum. Ormas yang melanggar pidana akan ditindak kepolisian. Sedangkan tidak berbadan hukum, tapi terdaftar di Kemendagri, maka kementerian itu yang akan menindaknya, dengan mencabut statusnya sebagai ormas.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ketegasan dan Komitmen...
Ketegasan dan Komitmen Jenderal Sigit Berantas Premanisme dan Narkoba Diapresiasi
Perangi Premanisme,...
Perangi Premanisme, Kapolri: Tindak Tegas Siapapun yang Meresahkan Masyarakat
Adian Dorong Peningkatan...
Adian Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online
Sahroni Nilai Aksi Premanisme...
Sahroni Nilai Aksi Premanisme dalam Dunia Usaha Harus Diberantas
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Pastikan Keamanan Masyarakat,...
Pastikan Keamanan Masyarakat, Polda Riau Gelar Patroli Skala Besar
Peras Pedagang, 5 Anggota...
Peras Pedagang, 5 Anggota Ormas di Bojongsari Depok Diringkus
Warga Desak Satgas Anti...
Warga Desak Satgas Anti Premanisme Tindak Tegas Ormas Palang Jalan di Cikarang
Rekomendasi
Drama Korea Resident...
Drama Korea Resident Playbook Tamat Hari Ini, Para Pemeran Ucapkan Salam Perpisahan
Gerak Cepat Pro Rakyat,...
Gerak Cepat Pro Rakyat, Data dan Fakta Buktikan Khofifah Berhasil Pimpin Jatim
Soccer Challenge Solo...
Soccer Challenge Solo 2025: 60 Pemain Berbakat Bakal Ikuti Program Extra Training
Berita Terkini
Ramai Kabar Jaksa Agung...
Ramai Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Diganti, Kejagung: Hoaks
Hadiri Pelantikan Paus...
Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Menko PM Muhaimin: Simbol Persahabatan dan Komitmen Kemanusiaan
Sukseskan Program MBG,...
Sukseskan Program MBG, Pemerintah Akan Bangun Infrastruktur Layanan Gizi di Pesantren
PPATK Temukan 28.000...
PPATK Temukan 28.000 Rekening Hasil Jual Beli untuk Deposit Judi Online
Ganjar Tegaskan Jadwal...
Ganjar Tegaskan Jadwal Kongres PDIP Tidak Dibahas saat Pembekalan Kepala Daerah
Sambangi Sri Sultan...
Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior
Infografis
9 Rudal Nuklir Pakistan...
9 Rudal Nuklir Pakistan yang Dapat Lenyapkan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved