Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan

Jum'at, 09 Mei 2025 - 11:33 WIB
loading...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap PAW DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Jumat (9/5/2025). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga penyidik Lembaga Antirasuah dalam sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Tiga penyidik KPK tersebut adalah, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan keberatan pihaknya atas saksi-saksi yang dihadirkan itu.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto

"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Maqdir menjelaskan, seseorang bisa dijadikan saksi jika melihat secara langsung. Menurutnya, keterangan mereka akan masuk dalam kategori testimonium de auditu.



"Mereka mendengar dari orang lain. Jadi menurut khidmat kami, kami keberatan karena ini tidak diatur sedemikian terupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP, begitu yang mulia," ujar Maqdir.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto merespons keberatan kubu Hasto. Ia meminta jaksa menjelaskan maksud dari menghadirkan saksi dengan latar belakang penyidik.

Baca juga: Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP

Jaksa kemudian menyebutkan, tiga saksi tersebut merupakan saksi fakta. Di mana, keterangan mereka untuk pembuktian dakwaan perintangan penyidikan.

"Dalam dakwaan kami, kita mendakwakan perbuatan Pasal 21. Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyidik pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara harimau siku. Demikan yang Mulia," papar jaksa.

Kubu Hasto kembali menyampaikan keberatannya. Hakim Rios kemudian mencoba menengahi.

"Baik, kami paham. Keberatan saudara kami pahami, namun seperti apa yang disampaikan oleh penuntut umum, bahwa ini adalah saksi fakta. Adapun, nanti memang ini tidak relevan atas seperti saudara katakan, silakan tanggapi nanti, kami pun juga akan menilai," ujar Hakim Rios.

"Hakim juga tidak terikat dengan saksi. Kan banyak syarat saksi untuk apa mengikat untuk hakim. Dan ini adalah proses pembuktian. Sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian. Namun penilaian atas bukti nanti silakan saudara dalam pleidoi tanggapi, penuntut umum dalam tuntutan dan hakim dalam putusannya. Begitu jawaban dari Majelis," sambungnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Berita Terkini
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved