Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP

Kamis, 08 Mei 2025 - 22:27 WIB
loading...
Cerita Staf Hasto Merasa...
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025). FOTO/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Staf Hasto Kristiyanto , Kusnadi menceritakan momen saat penyitaan ponsel yang terjadi saat Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjalani pemeriksaan di KPK pada 10 Juni lalu. Kusnadi merasa ditipu penyidik KPK yang menyatakan dirinya dipanggil Hasto tapi berujung penyitaan HP.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

"Apa kejadiannya?" tanya jaksa.



"Kejadian saya ditipu itu Pak, ditipu," jawab Kusnadi.

"Ditipu, siapa yang menipu?" cecar jaksa.

"Katanya saya dipanggil Bapak (hasto), engga ternyata," jawab Kusnadi.

Jaksa kembali menggali identitas penyidik KPK yang dimaksud Kusnadi. Ia menyebutkan Rossa Purbo Bekti.

"Siapa yang menipu saudara?" tanya jaksa.

"Pak Rossa, Pak. Pak Rosa," jawab Kusnadi.

Jaksa kemudian meminta Kusnadi menceritakan kronologi yang ia sebut telah ditipu.

"Ceritanya kan saya lagi rokokan di luar KPK, Pak. Ada orang yamg nyari saya pas saya rokokan pak diteras-teras, dia nyamperin saya Pak. Bilangnya dipanggil Bapak ke atas, Pak," papar Kusnadi.

Ia menjelaskan, saat itu ia didatangi dua orang yang memintanya untuk menemui Hasto yang sedang menjalani pemeriksaan. Ia pun sempat mengonfirmasi apa benar Hasto memanggil dirinya.

"(Hasto) di ruangan. 'Pak Manggil saya?', 'enggak', ya saya begitu saya mau turun, saya nggak boleh turun. Malah saya digeledah Pak," papar Kusnadi.

"Siapa yang menggeledah?" tanya jaksa.

"Pak Rossa," timpal Kusnadi.

Baca juga: Ganjar Kembali Hadiri Sidang Hasto: Tetap Semangat, Tidak Kendor

Dari tindakan tersebut, Kusnadi menyatakan Rossa menyita tiga ponsel yang masing-masing miliknya, Hasto, dan Kesekretariatan.

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Jaksa menjelaskan, perbuatan Perintangan Hasto bermula pada 8 Januari 2020. Saat itu KPK sudah mengantongi informasi adanya penerimaan suap yang diterima Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina terkait memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Sore harinya, Hasto menerima informasi jika Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan komisioner KPU tertangkap oleh KPK.

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," ujarnya.

Akibatnya, keberadaan Harun tidak diketahui lantaran HP-nya sudah direndam. KPK kemudian melacak lokasi keberadaan Harun melalui update lokasi Nasaruddin.

Keduanya terdeteksi di PTIK. Namun tim penyidik KPK gagal menemukan Harun di lokasi tersebut dan belum bisa menangkap Harun hingga saat ini.

Sementara itu, Hasto yang meminta Kusnadi merendam ponselnya terjadi ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
AI Analytics-Trade Flow...
AI Analytics-Trade Flow Siapkan Keputusan Investasi buat Pemula
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved