Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Dorong Perlindungan Varietas Tanaman

Kamis, 08 Mei 2025 - 18:08 WIB
loading...
Akselerasi Swasembada...
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), Selasa (6/5/2025). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Guna mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada pencapaian swasembada pangan secara cepat dan singkat, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Kegiatan yang dibuka pada Selasa (6/5/2025) juga menjadi bagian penting dari sistem inovasi pertanian nasional.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan varietas unggul adalah lini yang sangat penting dalam melakukan pengembangan dan juga kemajuan pertanian. Karena itu pemerintah terus berakselerasi dalam peningkatan produksi seperti penyediaan pupuk subsidi.

"Lalu mekanisasi dan tentu saja menyediakan benih unggul bagi semua petani yang setiap hari berproduksi," kata Amran dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).

Sementara itu, Kepala Pusat PVTPP Kementan Leli Nuryati menyampaikan, peran konsultan PVT harus dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan serta lahirnya benih unggul di Indonesia. Kegiatan ini juga menjadi panduan dalam mengakselerasi permohonan Hak PVT agar semakin banyak varietas unggul tersedia untuk petani.

"Apalagi sekarang kita sedang mendukung swasembada pangan yang membutuhkan benih atau varietas unggul," kata Leli, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, dasar hukum pengelolaan PVT adalah UU Nomor 29 Tahun 2000 dan peraturan turunannya, termasuk Permentan No 25 Tahun 2021 tentang Penerapan Permohonan Hak PVT. Makanya, kegiatan ini sangat penting lantaran permohonan Hak PVT tidak hanya dari dalam negeri saja tapi juga dari luar negeri. "Dan kehadiran konsultan diharapkan mampu mengawal dalam setiap proses pemberian Hak PVT ini," katanya.

Sebagai gambaran, Leli menjelaskan tahapan proses permohonan hak PVT meliputi pemeriksaan dokumen, pengumuman permohonan Hak PVT selama 6 bulan, pemeriksaan substansif dengan SLA maksimal 24 bulan, kemudian proses penerbitan sertifikat atau penolakan yang akan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.

"Adapun jangka waktu perlindungan untuk tanaman semusim adalah 20 tahun dan tanaman tahunan 25 tahun. Tapi ingat, jangka waktu ini bisa saja berakhir di tengah jalan alias dibatalkan atau dicabut apabila ada hal-hal yang melanggar," katanya.

PVT merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Kementerian Pertanian, berbeda dengan jenis HKI lain yang dikelola oleh Direktorat Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum RI. Prinsipnya sama-sama kekayaan intelektual.

"Hanya PVT objeknya adalah tanaman yang dalam aturan internasional tidak boleh dipatenkan. PVT merupakan sui generis dari paten," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) Ciawi, Sukim Supandi, mengapresiasi kegiatan pelatihan PVT bagi para calon konsultan. Dia mengatakan pelatihan ini sudah sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo dan juga arahan langsung Mentan dalam mewujudkan swasembada pangan.

"Sejalan dengan Asta Cita, Pusat PVTPP memiliki bagian penting dalam menjembatani inovasi dan teknologi dengan perlindungan hukum dalam penyediaan varietas dan benih unggul. Tentu saja, kontribusi pelayanan dan akselerasi perakitan varietas unggul baru yang sudah dilakukan tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga terstandar internasional," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Puji Polri, Prabowo:...
Puji Polri, Prabowo: Kalian Sering Dicaci Maki tapi Tak Pantang Menyerah
Presiden Prabowo: Indonesia...
Presiden Prabowo: Indonesia Kini Dihormati Dunia karena Berhasil Swasembada Pangan
Produksi Beras Naik...
Produksi Beras Naik Sebentar
MBG Dinilai Jadi Motor...
MBG Dinilai Jadi Motor Ekonomi Lokal dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Pembudidaya Ikan Bioflok...
Pembudidaya Ikan Bioflok Karawang Sukses Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
Wujudkan Ketahanan Pangan,...
Wujudkan Ketahanan Pangan, Food Estate Wanam Papua Selatan Tak Terkait Film Pesta Babi
Rekomendasi
Seskab Teddy Beberkan...
Seskab Teddy Beberkan Keberhasilan Program Magang Nasional: 30% Peserta Langsung Kerja
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Darat dan Udara ke Afghanistan, 29 Tentara Taliban Tewas
Berita Terkini
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved