Maklumat Kapolri Larang Massa Berkumpul, Pengamat Sarankan Sanksi Sosial dan Denda

Senin, 23 Maret 2020 - 11:09 WIB
Maklumat Kapolri Larang Massa Berkumpul, Pengamat Sarankan Sanksi Sosial dan Denda
Maklumat Kapolri Larang Massa Berkumpul, Pengamat Sarankan Sanksi Sosial dan Denda
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Maklumat bernomor Max/2/III/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona, sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang.

Salah satu yang tertuang dalam maklumat itu di antaranya tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri. Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga: Maklumat Kapolri: Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok dan Perkumpulan Massa )

Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan saat ini salah satu kebijakannya yang diterapkan pemerintah adalah social distancing atau jarak aman.

"Jika (pelanggar maklumat) dihukum dengan penjara maka akan bertentangan dengan kebijakan tersebut," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/3/2020).

Selain itu, menurut Suparji, jika sanksi atau tindakan hukum berupa penjara maka dikhawatirkan akan berpotensi menyebarkan virus ini karena keberadaan Lembaga Pemasyarakatan yang sudah 'over capacity' akan semakin membludak.

Untuk itu, Suparji menyarankan sebagai bentuk sanksi jika ada larangan perkumpulan massa yang dituangkan dalam suatu peraturan lebih baik sanksi sosial atau denda misalnya menyediakan alat pelindung diri (APD) dalam jumlah tertentu.

"Situasi semakin darurat, perlu kiranya dibuat Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," tegas dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0628 seconds (0.1#10.140)