Banggar DPR RI Minta Presiden Terbitkan 3 Perppu Terkait Corona

Senin, 23 Maret 2020 - 10:04 WIB
Banggar DPR RI Minta...
Banggar DPR RI Minta Presiden Terbitkan 3 Perppu Terkait Corona
A A A
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pentingnya menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna mengantisipasi dampak ekonomi akibat COVID-19.

Tak tanggung-tanggung, ada 3 Perppu yang diusulkan Banggar DPR RI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Perppu APBN 2020, Perppu terhadap Undang-undang Pajak Penghasilan dan Perppu revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketua Banggar DPR, MH Said Abdullah mengatakan Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini dan beberapa bulan ke depan. “Saya kira, presiden segera menerbitkan Perppu mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Minggu (21/3/2020).

Menurutnya, Perppu diperlukan mengingat eskalasi penderita COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Meskipun jumlah penderita COVID-19 belum sebanding dengan China, Italia, maupun Korea Selatan, namun rasio kematian penderita COVID-19 tertinggi di dunia mencapai 8%. Padahal rata-rata kematian di dunia akibat COVID-19 sebesar 2%.

“Meningkatnya jumlah penderita COVID-19 di Indonesia dengan rasio kematian tertinggi ini direspons sangat negatif oleh pelaku pelaku ekonomi,” terangnya.

Indikasinya, kata Said, transaksi di pasar keuangan, nilai tukar rupiah jatuh ke posisi Rp16.000 hingga Rp16.273. Sementara patokan asumsi makro APBN 2020 terhadap kurs rupiah sebesar Rp14.400/USD. “Jadi, pemerintah harus memberikan respons cepat, terutama yang menyangkut fiskal dan moneter,” terangnya.

Menurutnya, sektor riil juga tidak kalah terpukul. Beberapa harga kebutuhan pokok rakyat juga naik signifikan, seperti gula dan daging. Bahkan terjadi kelangkaan stok masker dan hand sanitizer.

Jika kondisi ini eskalatif, kemungkinan besar tingkat inflasi yang dipatok pada APBN 2020 sebesar 3,1% juga sulit tercapai. Beberapa lembaga ekonomi kredibel, seperti lembaga pemeringkat Moodys memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat dampak COVID-19 menjadi 4,8%.

Bahkan BI sudah menyatakan perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kisaran 4,2-4,6% di tahun 2020. Padahal pada asumsi makro APBN 2020 tingkat pertumbuhan ekonomi di patok 5,3%

Dia menjelaskan pertumbuhan ekonomi yang terkoreksi berkonsekuensi pada penurunan tingkat penerimaan negara. Terlebih berbagai kebijakan stimulus berpotensi mengoreksi penerimaan yang akan kita terima di tahun 2020. Turunnya tingkat penerimaan berkonsekuensi pula pada pemangkatan belanja negara.

Sebab rasio defisit APBN sesuai ketentuan undang-undang tidak boleh melebih 3% PDB. Karena itu, presiden perlu segera menerbitkan Perppu revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama di penjelasannya. “Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB,” ucapnya.

Lebih lanjut, Politisi Senior PDIP menilai pandemi COVID-19 juga memukul sektor energi. Harga minyak dunia jatuh terendah ke posisi USD26 per barel, jauh dari angka yang ditetapkan APBN sebesar USD65 per barel dan dan lifting minyak rata-rata 755 ribu barel per hari serta lifting gas rata-rata 1.191 ribu barel setara minyak per hari. Besar kemungkinan operator hulu migas juga akan menurunkan tingkat produksi karena rendahnya harga migas dunia.

Untuk itu, tambah dia, presiden juga harus segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-undang Pajak Penghasilan sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang-undang Pajak Penghasilan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif pajak penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp100 miliar.

“Namun yang bersangkutan harus memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan COVID-19,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)