Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025 - 07:03 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, ia pun merekrut, mengerahkan, serta membayar para buzzer tersebut untuk memberikan komentar pada berita negatif, serta menugaskan buzzer untuk membuat video dan konten negatif berdasarkan materi yang diberikan Marcella dan advokat Junaedi Saibih yang dipublikasikan melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, maupun Twitter.
Para buzzer juga diwajibkan untuk memberikan komentar yang membenarkan video dan konten negatif yang diunggah di ketiga platform media sosial itu. “Narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” jelas dia.
MAM diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Para buzzer juga diwajibkan untuk memberikan komentar yang membenarkan video dan konten negatif yang diunggah di ketiga platform media sosial itu. “Narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” jelas dia.
MAM diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :