Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kamis, 08 Mei 2025 - 00:41 WIB
loading...
A
A
A
Qohar menambahkan, MAM selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang. Ratusan orang itu telah tergabung dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I hingga Mustofa V untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.
Baca juga: Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5," katanya.
MAM diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5," katanya.
MAM diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :