Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat

Selasa, 06 Mei 2025 - 22:08 WIB
loading...
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan berinisial MS. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan berinisial MS. Hakim MS dinilai terbukti menerima sejumlah uang dari pihak berperkara.

Majelis MKH pada sidang itu terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Mereka di antaranya Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai Ketua MKH, bersama perwakilan Anggota KY M. Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan perwakilan MA diwakilkan oleh Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi.

Baca juga: KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim," kata Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, Selasa (6/5/2025).

MS dinilai menerima uang dari pihak berperkara yaitu seorang advokat. Ia terbukti melanggar sejumlah pasal tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim sebagaimana SKB Ketua MA dan KY Nomor 47 Tahun 2009 dan Peraturan Bersama MA dan KY nomor 2 tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Setidaknya MS menjanjikan akan membantu pengaturan terhadap 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA," ungkap dia.



Dalam sidang tersebut, Hakim ad hoc MS mengaku menerima uang dari pihak berperkara. Namun, MS juga membantah jumlah uang yang diterima mencapai Rp1 miliar.

Baca juga: MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas

Menurut pengakuan MS, uang yang diterimanya telah dikembalikan karena merupakan utang. Uang itu bukan suap untuk menyelesaikan perkara.

MS juga membawa surat pernyataan dari advokat tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diberikan telah dikembalikan. MS juga menyatakan bahwa dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapatkan pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya.

Dalam sidang itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga menyampaikan pembelaan kepada Majelis MKH untuk mempertimbangkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Dalam pembelaannya, IKAHI menilai MS dianggap menjalankan tugasnya dengan baik selama 9 tahun sebagai hakim ad hoc PHI, dan MS masih memiliki anak yang membutuhkan dukungan materi.

Ketua Majelis MKH, Siti Nurdjanah menolak pembelaan baik dari MS maupun IKAHI.

"Terlapor sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung berupa teguran tertulis karena bertemu pihak berperkara," tegas Nurdjanah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Selewengkan Bansos,...
Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Oknum Disanksi
Amsal Sitepu Divonis...
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan
KPK OTT Hakim, Mantan...
KPK OTT Hakim, Mantan Penyidik: Hukuman Harus Diperberat
KPK Sebut Kenaikan Gaji...
KPK Sebut Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Perilaku korupsi, tapi...
Cerita Bunda Corla Kehilangan...
Cerita Bunda Corla Kehilangan Pekerjaan di Jerman, Ketahuan Liburan saat Cuti Sakit
Wanita Ini Dipecat karena...
Wanita Ini Dipecat karena Suaminya Kerja di Perusahaan Saingan, Urusannya sampai Pengadilan
Oknum Brimob Penganiaya...
Oknum Brimob Penganiaya Pelajar Resmi Dipecat
Rekomendasi
Belum Move On, Aji Darmaji...
Belum Move On, Aji Darmaji Tak Kuat Lihat Rumah Lama dengan Mpok Alpa di Ciganjur
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Berita Terkini
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved