Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik

Selasa, 06 Mei 2025 - 15:29 WIB
loading...
Rano PKB Sebut Revisi...
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKB Moh Rano Alfath menyampaikan pandangannya mengenai urgensi revisi KUHAP. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Moh Rano Alfath menyampaikan pandangannya mengenai urgensi revisi KUHAP . Pembaruan ini bukan sekadar pembaruan teknis peraturan, tapi tonggak penting dalam upaya menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.

Berbicara dalam forum rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Rano mengatakan, pembaruan KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan perlu segera dilakukan.

Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana: Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan

Menurut dia, kedua regulasi tersebut telah lama mengalami ketertinggalan dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial-politik serta semangat hukum modern di Indonesia.

“Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak,” ujar Rano, Selasa (6/5/2025).

Selain itu, dia menyoroti secara spesifik salah satu poin krusial dalam Rancangan KUHAP yakni Pasal 100 yang mengatur mengenai pidana mati. Dalam pasal tersebut sebelumnya terdapat frasa “dapat” yang membuka kemungkinan pemberian pidana mati bersifat opsional atau alternatif.

Rano bersama sejumlah anggota Komisi III DPR dari fraksi lain mendorong agar frasa tersebut dihapus demi mempertegas substansi pasal dan menghindari multitafsir.

Menurut dia, penghapusan frasa tersebut merupakan bagian dari upaya legislatif untuk membangun fondasi hukum pidana yang tegas namun tetap mempertimbangkan keadilan substantif.

Dia menilai proses perumusan dan revisi KUHAP telah melewati jalur panjang dengan melibatkan banyak diskusi, dialog publik, serta masukan dari berbagai unsur masyarakat.

“Jadi kalau sekarang ribut-ribut kita memang memahami, karena tidak semua masyarakat puas,” ucap Rano.

Dia menyadari perbedaan pandangan terhadap beberapa pasal merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.

Namun, dia berharap bahwa hasil akhir revisi KUHAP ini dapat menjadi instrumen hukum yang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Rekomendasi
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Spesifikasi Fregat Merah...
Spesifikasi Fregat Merah Putih, Kapal Perang Tercanggih dengan Senjata Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved