Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Cak Imin: Nggak Ada, Tidak Boleh Bikin Aturan Sendiri!

Sabtu, 03 Mei 2025 - 17:28 WIB
loading...
Vasektomi Jadi Syarat...
Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan syarat vasektomi untuk menerima bansos yang digagas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak ada. Foto/SindoNews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa syarat vasektomi untuk menerima bantuan sosial (bansos) yang digagas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak ada.

"Nggak ada, nggak ada. Nggak ada syarat itu!" tegas Muhaimin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (3/5/2025).

Baca juga: MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!

Ia menegaskan, aturan vasektomi sebagai syarat penerima bansos tidak ada. Cak Imin, sapaan akrabnya, mengingatkan Dedi untuk tidak membuat aturan sendiri.

"Aturan nggak ada. Tidak boleh bikin aturan sendiri," tandas menteri yang akrab disapa Cak Imin tersebut.



Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengusulkan kebijakan yang menjadikan keikutsertaan dalam program Keluarga Berencana (KB), khususnya metode vasektomi (Metode Operasi Pria/MOP) sebagai syarat untuk menerima berbagai bantuan sosial dari pemerintah provinsi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi bantuan yang lebih adil dan mencegah penumpukan bantuan pada satu keluarga saja.

Baca juga: Kisah Mulyono Tinggalkan UGM karena Lihat Taruna Gagah Pakai Seragam Tentara

Dedi Mulyadi menilai bahwa banyak keluarga prasejahtera yang memiliki banyak anak meskipun penghasilannya terbatas.

Sebagai contoh, ia menyebutkan kasus keluarga dengan 22 anak dan 16 anak, serta keluarga lain yang memiliki 10 anak dan sedang hamil anak ke-11.

Biaya persalinan melalui operasi caesar, yang dapat mencapai sekitar Rp25 juta, dianggap sebagai beban yang berat bagi keluarga miskin.

Dalam kebijakan ini, Dedi Mulyadi beralasan pentingnya partisipasi pria dalam program KB. Ia menjelaskan bahwa metode vasektomi lebih efektif karena tidak bergantung pada konsistensi penggunaan kontrasepsi oleh perempuan, seperti pil KB.

Vasektomi atau KB pria sendiri merupakan prosedur kontrasepsi permanen untuk pria yang bertujuan untuk mencegah kehamilan.

MUI Jabar Tegaskan Hukumnya Haram

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menegaskan bahwa vasektomi pria haram dilakukan jika tidak memenuhi syarat kedaruratan dan ditunjang kondisi medis. MUI Jabar menilai, wacana Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang syarat vasektomi bagi penerima bantuan sosial (bansos) salah kaprah.

Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar mengatakan, MUI Jabar telah dimintai pandangan oleh dinas terkait mengenai rencana kebijakan vasektomi bagi pria penerima bansos atau beasiswa yang diwacanakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

MUI Jabar, kata KH Rafani Akhyar, telah melakukan diskusi internal dan mendapatkan arahan dari MUI pusat pada Rabu (30/4/2025).

Namun, KH Rafani tidak tahu, apakah pandangan MUI Jabar terkait vasektomi yang tidak syar'i itu haram telah disampaikan oleh dinas terkait ke Gubernur Jabar atau belum.

"Pusat (MUI) menelepon, awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli. Kami sudah sampaikan pandangan, tapi gak tahu sudah disampaikan apa belum (ke Gubernur Jabar)," kata Sekretaris MUI Jabar dihubungi wartawan, Jumat (2/5/2025).

KH Rafani menyatakan, pria dapat melakukan vasektomi jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan penyakit berat. Atau saat kondisi jika ibu mengandung lagi dapat menyebabkan risiko kematian.

Kondisi tersebut, ujar KH Rafani, harus dibuktikan dengan pendapat dokter. Syarat kondisi inilah yang dimaksud MUI sebagai pertimbangan kedaruratan syar'i.

"Usulan gubernur (Dedi Mulyadi) menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima beasiswa dan bansos, kami justru mempertanyakan dalam rapat, di mana unsur kedaruratannya itu. Pak Ketum (Ketum MUI) dengan jelas mengatakan kalau alasannya untuk persyaratan penerima bansos, maka itu tidak bisa," ujarnya.

Menurut KH Rafani, jika wacana vasektomi bagi pria penerima bansos tetap dilaksanakan, maka artinya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menghiraukan fatwa MUI Jabar.

"Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, itu di luar tanggung jawab MUI Jabar," tutur KH Rafani.

KH Rafani mengingatkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk mencari cara lain terkait Keluarga Berencana (KB) dan tidak melanggar syariat Islam.

MUI Jabar mendukung program KB digalakkan kembali sesuai ketentuan hukum.

"Kalau alasannya penerima hibah (bansos), gak bisa masuk (tidak syar'i)," ucap KH Rafani.

Diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mewacanakan syarat vasektomi bagi pria penerima bansos dan beasiswa. Wacana itu muncul setelah Dedi melihat fakta di masyarakat, sebagian besar keluarga penerima bansos memiliki banyak anak.

Akibatnya, keluarga tersebut jatuh dalam jurang kemiskinan karena pendapatan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sehingga, mereka mengandalkan bantuan pemerintah untuk bertahan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
49 Pendamping PKH Diberhentikan...
49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Selewengkan Bansos,...
Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Oknum Disanksi
Beredar Kabar Bansos...
Beredar Kabar Bansos Dipotong, Mensos: Itu Hoaks dan Menyesatkan
Ingatkan Bahaya Vape,...
Ingatkan Bahaya Vape, Cak Imin Wanti-Wanti Pesantren Tak Boleh Kecolongan
Cak Imin Realistis soal...
Cak Imin Realistis soal Pilpres 2029: Pak Prabowo Maju dan Masih Sangat Kuat
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
KDM Perintahkan Wali...
KDM Perintahkan Wali Kota Bekasi Segera Pasang Palang Pintu Pelintasan Kereta
Respons Dedi Mulyadi...
Respons Dedi Mulyadi soal Siswa SMK Purwakarta Olok-olok Guru
Rekomendasi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup E Piala Dunia 2026: Pantai Gading Temani Jerman ke 32 Besar
Khotbah Jumat : Ada...
Khotbah Jumat : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Berita Terkini
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Infografis
Sistem Perang Elektronik...
Sistem Perang Elektronik Rusia Bikin Senjata NATO Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved