Pemerintah Perlu Deklarasikan Perang Total terhadap Virus Corona
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) Ardiansyah Bahar menyarankan pemerintah untuk mendeklarasikan Perang Total (Total War) terhadap virus corona ini. Perang yang dimaksudnya adalah perlawanan pada virus penyebabnya, bukan pada penderita penyakitnya.
Dia melanjutkan, perang total berarti negara harus memobilisasi semua sumber daya, termasuk tenaga kesehatan, masyarakat sipil, transportasi, uang, perbekalan, dan lain sebagainya untuk melawan virus corona. "Setiap orang menjalankan peran yang berbeda, namun dengan satu misi yaitu melawan virus corona dengan berusaha menghentikan penyebarannya," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (17/3/2020).
Dia mengatakan, penyakit Covid 19 yang telah ditetapkan sebagai epidemi tentu telah menjadi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, yaitu kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
"Upaya penanganan kedaruratan kesehatan masyarakat ini telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Dia menambahkan, penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 sangat relevan dengan kondisi wabah Covid 19 yang sedang melanda Indonesia, sehingga sudah seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan. "Istilah-istilah yang digunakan pada undang-undang tersebut memang tidak seperti istilah populer saat ini, misalnya lockdown ataupun social distancing, namun tindakan-tindakan mitigasi tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah dijelaskan bahwa dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan juga melihat kondisi perkembangan Virus Corona di Indonesia, kata dia, ada baiknya pemerintah melakukan beberapa hal. Antara lain, melakukan pembatasan sosial berskala besar demi menghindari penularan virus corona secara masif.
"Pembatasan sosial berskala besar yang dimaksud adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk pada wilayah yang diduga terinfeksi Virus Corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit," tuturnya.
Kemudian, melakukan karantina wilayah, yaitu pembatasan penduduk pada wilayah yang diduga terinfeksi Virus Corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit. "Pembatasan ini tentu harus disertai dengan jaminan oleh pemerintah terhadap keamanan sosial dan ekonomi, utamanya kebutuhan hidup dasar dari masyarakat di wilayah tersebut. Hal ini diatur pada Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018," ungkapnya.
Selanjutnya, memperbanyak peralatan dan lokasi pemeriksaan, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara masif. Dia mengatakan, lemahnya deteksi dini akibat keterbatasan pemeriksaan akan memperlambat penanganan dan memperburuk kondisi pasien yang menderita Covid 19. "Hal ini juga membuat penyebaran virus tidak terkontrol," ujarnya.
Selain itu, menjamin keamanan dan ketersediaan alat perlindungan diri bagi tenaga yang bertugas menangani pasien Covid 19 di lapangan. "Hal ini harus dilakukan oleh karena merekalah garda terdepan yang melawan virus corona ini secara langsung," tuturnya.
Di samping itu, memberikan informasi yang jernih terkait perkembangan virus corona di tanah air sehingga masyarakat dapat terhindar dari berbagai hoaks. Dia mengatakan, informasi yang tidak tepat dan berasal dari sumber yang tidak jelas hanya akan menyesatkan dan membawa dampak yang buruk bagi masyarakat. (Baca Juga: Iluni UI dan FKUI Ajak Perang Semesta terhadap Covid-19).
"Pada akhirnya, virus corona hanya dapat dilawan secara bersama dengan kolaborasi semua pihak. Kesetiakawanan sosial atau gotong-royong yang selama ini dibanggakan sebagai jati diri bangsa Indonesia kini diuji," ujarnya.
Dia berpendapat, saling menuduh dan menyalahkan tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan. "Oleh karena itu, bersama kita harus mendeklarasikan perang total melawan virus corona ini," ujarnya.
Dia melanjutkan, perang total berarti negara harus memobilisasi semua sumber daya, termasuk tenaga kesehatan, masyarakat sipil, transportasi, uang, perbekalan, dan lain sebagainya untuk melawan virus corona. "Setiap orang menjalankan peran yang berbeda, namun dengan satu misi yaitu melawan virus corona dengan berusaha menghentikan penyebarannya," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (17/3/2020).
Dia mengatakan, penyakit Covid 19 yang telah ditetapkan sebagai epidemi tentu telah menjadi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, yaitu kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
"Upaya penanganan kedaruratan kesehatan masyarakat ini telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Dia menambahkan, penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 sangat relevan dengan kondisi wabah Covid 19 yang sedang melanda Indonesia, sehingga sudah seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan. "Istilah-istilah yang digunakan pada undang-undang tersebut memang tidak seperti istilah populer saat ini, misalnya lockdown ataupun social distancing, namun tindakan-tindakan mitigasi tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah dijelaskan bahwa dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan juga melihat kondisi perkembangan Virus Corona di Indonesia, kata dia, ada baiknya pemerintah melakukan beberapa hal. Antara lain, melakukan pembatasan sosial berskala besar demi menghindari penularan virus corona secara masif.
"Pembatasan sosial berskala besar yang dimaksud adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk pada wilayah yang diduga terinfeksi Virus Corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit," tuturnya.
Kemudian, melakukan karantina wilayah, yaitu pembatasan penduduk pada wilayah yang diduga terinfeksi Virus Corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit. "Pembatasan ini tentu harus disertai dengan jaminan oleh pemerintah terhadap keamanan sosial dan ekonomi, utamanya kebutuhan hidup dasar dari masyarakat di wilayah tersebut. Hal ini diatur pada Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018," ungkapnya.
Selanjutnya, memperbanyak peralatan dan lokasi pemeriksaan, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara masif. Dia mengatakan, lemahnya deteksi dini akibat keterbatasan pemeriksaan akan memperlambat penanganan dan memperburuk kondisi pasien yang menderita Covid 19. "Hal ini juga membuat penyebaran virus tidak terkontrol," ujarnya.
Selain itu, menjamin keamanan dan ketersediaan alat perlindungan diri bagi tenaga yang bertugas menangani pasien Covid 19 di lapangan. "Hal ini harus dilakukan oleh karena merekalah garda terdepan yang melawan virus corona ini secara langsung," tuturnya.
Di samping itu, memberikan informasi yang jernih terkait perkembangan virus corona di tanah air sehingga masyarakat dapat terhindar dari berbagai hoaks. Dia mengatakan, informasi yang tidak tepat dan berasal dari sumber yang tidak jelas hanya akan menyesatkan dan membawa dampak yang buruk bagi masyarakat. (Baca Juga: Iluni UI dan FKUI Ajak Perang Semesta terhadap Covid-19).
"Pada akhirnya, virus corona hanya dapat dilawan secara bersama dengan kolaborasi semua pihak. Kesetiakawanan sosial atau gotong-royong yang selama ini dibanggakan sebagai jati diri bangsa Indonesia kini diuji," ujarnya.
Dia berpendapat, saling menuduh dan menyalahkan tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan. "Oleh karena itu, bersama kita harus mendeklarasikan perang total melawan virus corona ini," ujarnya.
(zik)