Abaikan Protokol COVID-19, Pendaftaran Paslon Pilkada Harus Dievaluasi

Minggu, 06 September 2020 - 08:25 WIB
loading...
Abaikan Protokol COVID-19,...
Ribuan orang mengantar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati-Orideko Iriano Burdam saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 ke kantor KPUD Raja Ampat. FOTO/iNews/Chanry Andrew Suripaty
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti meminta KPU, Bawaslu dan Satuan Tugas COVID-19 segera melakukan evaluasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 . Sebab, di lapangan terjadi beberapa praktik yang tampaknya tidak sesuai dengan protokol kesehatan .

"Antara lain kerumunan massa yang tanpa jarak dan tidak memakai masker, dilakukan dengan berbagai pawai yang akibatnya mendatangkan dan mengumpulkan massa berujung terabaikannya protokol COVID-19," kata Ray kepada SINDOnews, Minggu (6/9/2020).

Ia mengatakan, evaluasi harus dilakukan mengingat bahwa pendaftaran paslon calon kepala daerah dan wakil kepala derah masih akan berlangsung hingga Minggu, 6 September 2020, maka evaluasi sebisa mungkin masih bisa dilakukan oleh KPUD Bawaslu Daerah dan Satgas Penanganan COVID-19.( )

Khususnya, kata Ray, terkait dengan pengumpulan massa, sejak dari kediaman masing-masing paslon, arak-arakan di jalan dan metode menyampaikan berkas pendaftaran ke KPUD masing-masing.

Menurutnya, semua pihak harus mempunyai komitmen bahwa pilkada ini bukan jalan memperbanyak klaster COVID-19, sebaliknya bagian dari upaya memulihkan kesehatan masyarakat dan perbaikan ekonomi.

"KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas tidak perlu ragu-ragu untuk menghentikan pendaftaran jika memang protokol COVID-19 diabaikan. Pilkada ini penting, tapi menjaga kesehatan masyarakat tak kalah pentingnya," katanya. ( )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)