Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan

Kamis, 17 April 2025 - 11:42 WIB
loading...
Sempat Dibahas 2012,...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 namun deadlock. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 namun deadlock. Saat itu RUU KUHAP disebut sebagai pembunuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.
"Banyak pihak terutama KPK meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan," katanya keterangan pers, Kamis (17/4/2025). Baca juga: Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III

Pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Hingga akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali. Juga karena RUU KUHAP dengan draft 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, dalam rapat internal 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU KUHAP. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana

Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Misalnya diskusi dengan aparat penegak hukum. Pada 23 Januari 2025 BK DPR juga mengadakan webinar.

Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Kemudian 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada tanggal Tanggal 20 Maret 2025.

Ketua Fraksi Gerinda di MPR ini menjelaskan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Pertama, ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Kedua, advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.

"Ketiga, seluruh fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ. Keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden," lanjutnya.

Pada 16 Februari 2025, Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.

"Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana," jelasnya.

Proses selanjutnya adalah pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR secara resmi. Sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. Baca juga:
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas

Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Mereka memastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung TV Parlemen sehingga bisa diikuti masyarakat.

”Kami berharap masyarakat bisa terus mengawal dan berpartisipasi dalam pembahasan KUHAP. Kita berharap kita bisa segera mempunyai KUHAP baru yang benar-benar bisa menghadirkan keadilan dalam proses beracara pidana," tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Rekomendasi
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Pastikan Finis Runner-up
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved