Ketua PN Jaksel Terima Suap Korporasi, Hardjuno Wiwoho: Penghinaan Terhadap Negara

Senin, 14 April 2025 - 18:08 WIB
loading...
Ketua PN Jaksel Terima...
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyebut, keterlibatan hakim dalam pengaturan putusan demi kepentingan korporasi merupakan penghinaan terhadap negara. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan suap Rp60 miliar yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus vonis bebas tiga korporasi minyak goreng mendapat sorotan. Tindakan tersebut dinilai menghancurkan fondasi negara hukum.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyebut, keterlibatan hakim dalam pengaturan putusan demi kepentingan korporasi adalah bentuk paling brutal dari perampokan keadilan.

“Kalau hakim bisa dibeli oleh korporasi, apa lagi yang tersisa dari negara hukum kita. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini adalah penjualan hukum kepada pemilik modal,” tegas Hardjuno di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Atur Putusan Perkara Migor, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Diduga Terima Rp60 Miliar

Menurut Hardjuno, suap oleh korporasi jauh lebih berbahaya daripada korupsi birokrasi biasa. Bila korupsi birokrasi merampok anggaran, maka suap korporasi merampok sistem.

“Ini beda kelas. Korupsi birokrasi itu mencuri dana, tapi suap korporasi membajak hukum demi melanggengkan kekuasaan ekonomi. Mereka tidak cuma menghindari hukuman, tetapi mereka membeli keadilan dan mengatur arah negara sesuai kepentingan mereka,” ungkapnya.

Baca juga: 49 Perwira Polri di Mutasi Kapolri pada April 2025, Ini Daftar Lengkapnya

“Bayangkan, negara menggelontorkan triliunan rupiah untuk subsidi minyak goreng demi rakyat. Tapi di belakang layar, korporasi justru menyuap hakim agar mereka bebas dari jerat hukum. Itu bukan hanya penghinaan terhadap negara, tapi pengkhianatan terhadap rakyat,” tegasnya

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam perkara dugaan suap vonis lepas untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Uang suap diduga mengalir melalui pengacara korporasi dan pejabat pengadilan.

Hardjuno yang juga Kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menilai, perkara ini menunjukkan bahwa persoalan hukum di Indonesia bukan hanya soal integritas personal, tapi sudah sistemik. “Ketika korporasi besar bisa membeli putusan, maka rakyat kecil tak punya harapan di hadapan hukum,” katanya.

Karena itu, tokoh pegiat antikorupsi ini juga mendesak agar pembenahan besar-besaran dilakukan di tubuh Mahkamah Agung (MA) dan sistem pengawasan hakim. Salah satu gagasannya adalah pembentukan lembaga pengawasan independen yang bisa mengaudit kekayaan, gaya hidup, dan jaringan relasi hakim.

“Kalau ada Rp60 miliar yang mengalir ke ruang sidang, berarti ada sistem yang sudah bobrok sejak lama dan dibiarkan. Kita perlu audit total bukan hanya perkara, tapi siapa saja yang bermain di balik layar,” ujarnya.



Hardjuno kembali menekankan pentingnya pengesahan dan penerapan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen utama penindakan dan pencegahan. Menurutnya, pelaku suap seperti ini tidak cukup hanya dihukum penjara.

“Kalau uang hasil kejahatan tidak dirampas, maka penjara cuma jadi jeda. Mereka akan tetap hidup makmur setelah bebas. UU Perampasan Aset akan memastikan bahwa hasil suap dan korupsi dikembalikan ke negara, dan pelaku tidak bisa lagi membeli kebebasan dengan uang kotor. Ada efek jera juga dengan penerapan UU tersebut,” tegasnya.

Hardjuno memberikan apresiasinya atas keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar jaringan suap di lingkungan peradilan. Apalagi, Kejagung mampu mengembangkan penyidikan dari satu kasus ke kasus lainnya secara berlapis dan terstruktur.

“Semua ini bukan berdiri sendiri. Kejaksaan awalnya menyidik kasus suap hakim dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur di Surabaya. Dari situ, penyidik menemukan barang bukti yang mengarah ke dugaan suap dalam kasus lain, termasuk temuan uang hampir Rp1 triliun dan emas batangan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung,” jelasnya.

“Barang bukti itulah yang kemudian membuka pintu ke kasus lebih besar yakni dugaan suap Rp60 miliar kepada Ketua PN Jaksel dalam perkara vonis lepas tiga korporasi besar minyak goreng. Ini menunjukkan Kejaksaan bergerak sistematis, menelusuri satu per satu jejak uang dan kekuasaan yang merusak integritas hukum kita,” sambungnya.

Hardjuno menilai, keberhasilan ini bukan sekadar prestasi institusi, tetapi sinyal penting bahwa masih ada keberanian untuk menyentuh aktor-aktor besar di balik mafia hukum. “Ini bukan kerja sembarangan. Ini pembersihan yang dimulai dari fakta, bukan sekadar retorika,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Rekomendasi
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
IFG Life Tekankan Pentingnya...
IFG Life Tekankan Pentingnya Perencanaan Dana Pendidikan Sejak Dini
Pilot F-15 AS: Serangan...
Pilot F-15 AS: Serangan Drone Iran Membentuk Formasi Ubur-ubur
Berita Terkini
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved